TikTok Shop Siap Beroperasi Lagi Indonesia

Tiktok Shop
Sumber :
  • tirto.id

Lebih lanjut Temmy menjelaskan bahwa pelarangan operasional TikTok Shop lantaran tidak memenuhi peraturan yang berlaku lantaran izin sebagai media sosial malah turut digunakan sebagai e-Commerce, sehingga menimbulkan kesenjangan.

Dia menegaskan bahwa selama ini TikTok hanya memegang izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A yang seharusnya tidak boleh berjualan dan hanya boleh melayani pengaduan konsumen dan market research.

 

"Di China sendiri itu diatur tidak boleh ada platform monopoli. Pada saat Alibaba berkuasa di sana, sampai 70 persen pasar itu Pemerintah China langsung mengeluarkan regulasi. Sekarang Alibaba cuma 30 persen, itu maksimal. Jadi di negara asalnya aja diatur, masa di kita bebas? Tidak dong," kata dia menegaskan.

 

Dengan adanya kemitraan antara TikTok dan e-Commerce lokal, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan layanan social commerce yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.