Kabar Buruk! Izin Edar iPhone 16 Masih Ditahan, Ini Alasannya

Kabar Buruk! Izin Edar iPhone 16 Masih Ditahan, Ini Alasannya
Sumber :
  • Apple

Gadget – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa izin edar iPhone 16 Series di Indonesia belum akan diterbitkan dalam waktu dekat. Meskipun Apple telah mengumumkan rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam, hal tersebut tidak serta-merta mempercepat proses perizinan produk terbaru mereka.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengklarifikasi bahwa investasi pabrik AirTag merupakan skema investasi yang berbeda dan tidak dapat dihitung sebagai bagian dari proposal skema investasi ke-3 Apple untuk periode 2024-2026.

"Revisi proposal tersebut akan menjadi pertimbangan apakah iPhone 16 Series bisa dijual di Indonesia atau tidak. Cepat atau lambatnya pencabutan larangan bergantung pada Apple sendiri," ujar Febri dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/1).

Apple Harus Revisi Proposal TKDN

Febri menambahkan bahwa hingga saat ini, Apple belum menyerahkan revisi proposal skema investasi ke-3 kepada Kemenperin. Tanpa proposal tersebut, Apple tidak dapat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat utama penerbitan izin edar iPhone 16 di Indonesia.

"Selama proposal revisi belum kami terima, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 Series tidak bisa diberikan. Jadi, semuanya tergantung pada Apple," tegas Febri.

Pernyataan ini juga membantah berbagai spekulasi yang menyebut bahwa izin edar iPhone 16 segera terbit.

Diskusi Masih Berlangsung, Kapan iPhone 16 Bisa Dijual?

Sebelumnya, Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, sempat menyatakan bahwa negosiasi antara Apple dan pemerintah Indonesia terus berlangsung. Dalam wawancaranya dengan Bloomberg News, ia menyebut bahwa perundingan ini diharapkan selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan.

"Semoga dalam satu atau dua minggu ke depan masalah ini bisa terselesaikan," ujar Roeslani dalam forum Davos, Swiss.

Namun, pernyataan dari Kemenperin menunjukkan bahwa proses ini masih jauh dari selesai, terutama jika Apple belum menyerahkan proposal revisi investasi sesuai yang diminta pemerintah.

Pabrik AirTag di Batam, Investasi Jauh di Bawah Ekspektasi

Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah nilai investasi Apple untuk pabrik AirTag di Batam. Berdasarkan analisis teknis Kemenperin, nilai investasi yang direalisasikan Apple jauh lebih kecil dari yang dijanjikan.

"Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya sekitar US$ 200 juta. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan proposal Apple yang menyebut nilai investasi hingga US$ 1 miliar," ungkap Febri dalam siaran pers pekan lalu.

Jika Apple benar-benar merealisasikan investasi senilai US$ 1 miliar, maka dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja dan ekonomi Indonesia tentu akan lebih besar. Namun, fakta bahwa investasi yang dijalankan jauh lebih kecil membuat pemerintah tetap berhati-hati dalam memberikan izin bagi Apple.

iPhone 16 Masih Terhalang Regulasi, Bagaimana Nasib Pengguna di Indonesia?

Dengan belum adanya kepastian izin edar, pengguna iPhone di Indonesia masih harus bersabar. Meskipun Apple sudah memiliki basis pelanggan yang besar di Tanah Air, regulasi TKDN tetap menjadi faktor utama yang harus dipenuhi jika ingin berjualan secara resmi.

Bagi mereka yang tetap ingin memiliki iPhone 16 Series, satu-satunya cara adalah membeli melalui jalur distributor tidak resmi atau membeli langsung dari luar negeri. Namun, opsi ini memiliki risiko tersendiri, termasuk tidak adanya garansi resmi Apple Indonesia.

Kesimpulan: Apple Harus Segera Bertindak

Hingga saat ini, izin edar iPhone 16 Series masih tertahan karena Apple belum memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Pembangunan pabrik AirTag di Batam tidak bisa dijadikan alasan untuk mempercepat izin edar, karena investasi tersebut tidak termasuk dalam skema investasi utama Apple di Indonesia.

Jika Apple ingin segera menjual iPhone 16 secara resmi, mereka harus segera merevisi proposal skema investasi ke-3 sesuai permintaan Kemenperin. Jika tidak, pengguna iPhone di Indonesia masih harus menunggu lebih lama.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget