Gas LPG 3 Kg Langka, Berikut Alasan Mengapa Tak Dijual Lagi Ke Pengecer
- Gadget Viva
Gadget – Pemerintah melalui Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, akhirnya menjelaskan alasan di balik kebijakan yang melarang penjualan LPG subsidi tersebut di pengecer.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi menghentikan pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) ke pengecer. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa masyarakat kini hanya bisa mendapatkan LPG bersubsidi tersebut melalui pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).
Alasan Pemerintah Menghentikan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena adanya temuan terkait penyalahgunaan subsidi LPG 3 Kg. Ia mengungkapkan bahwa terdapat kelompok tertentu yang membeli LPG dalam jumlah besar dengan tujuan menaikkan harga di pasar.
"Mohon maaf, bukan bermaksud mencurigai. Namun, ada pihak tertentu yang membeli LPG 3 Kg dalam jumlah yang tidak wajar. Mereka memainkan harga untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan regulasi baru ini," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM, Senin (3/2/2025).
Selain itu, dengan mengalihkan penjualan ke pangkalan gas lpg 3 kg resmi, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi harga LPG 3 Kg agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.