Apple Menang Besar! Hindari Larangan Impor Apple Watch Setelah Kalahkan AliveCor di Pengadilan!

Apple Menang Besar! Hindari Larangan Impor Apple Watch Setelah Kalahkan AliveCor di Pengadilan
Sumber :
  • apple

Perselisihan antara Apple dan AliveCor dimulai pada 2020, ketika AliveCor menuduh Apple melanggar patennya terkait teknologi deteksi AFib yang digunakan di Apple Watch Series 4 dan generasi selanjutnya. AliveCor juga sempat mengajukan tuntutan untuk melarang penjualan dan impor Apple Watch di AS.

Pada 2022, Badan Pengadilan Banding dan Sidang Paten AS (USPTO) memutuskan bahwa Apple tidak melanggar paten AliveCor. Namun, Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) justru mengeluarkan keputusan sebaliknya. ITC menyatakan Apple bersalah dan menjatuhkan Limited Exclusion Order, yang berpotensi membatasi impor Apple Watch.

ITC bahkan menetapkan jaminan sebesar 2 dolar AS (Rp32 ribu) untuk setiap unit Apple Watch yang diimpor atau dijual selama masa tinjauan presiden. Namun, keputusan ini ditangguhkan sambil menunggu tinjauan lebih lanjut.

Gugatan Balik Apple

Apple tidak tinggal diam. Pada tahun yang sama, Apple menggugat balik AliveCor dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar teknologi yang dikembangkan Apple jauh sebelum AliveCor berdiri.

Pada 2024, Apple berhasil memenangkan gugatan antimonopoli yang diajukan AliveCor. Hakim Distrik AS Jeffery White memutuskan bahwa Apple tidak melanggar paten AliveCor dalam model Apple Watch yang menggunakan sistem ECG yang didesain ulang.

Reaksi AliveCor