Resmi! iPhone 16 Dapat Sertifikasi, Segera Dijual di Indonesia Setelah Urus IMEI

Resmi! iPhone 16 Dapat Sertifikasi, Segera Dijual di Indonesia Setelah Urus IMEI
Sumber :
  • Apple

Apple Tinggal Urus IMEI Sebelum Jualan

Setelah mengantongi sertifikasi postel, Apple kini wajib melanjutkan proses registrasi IMEI ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelum mulai menjual iPhone 16 secara resmi.

"Mereka harus kembali ke Menperin untuk pengurusan IMEInya," lanjut Wayan.

Sebagai informasi, IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah identitas unik ponsel yang wajib terdaftar agar bisa digunakan secara legal di Indonesia.

Sudah Kantongi Sertifikat TKDN 40%

Sebelum mengurus sertifikasi postel, iPhone 16 series sudah lebih dulu mendapatkan Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.

Angka TKDN ini bahkan melebihi ketentuan minimal 35% yang diatur dalam Permenperin No 29/2017 tentang komponen dalam negeri untuk produk smartphone, komputer genggam, dan tablet.