Tarif Impor 0% untuk Produk AS: Mengapa iPhone Tak Ikut Murah?

Tarif Impor 0% untuk Produk AS: Mengapa iPhone Tak Ikut Murah?
Sumber :
  • Apple

Gadget – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tarif bea masuk 0% untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian perdagangan terbaru. Tujuan kebijakan ini adalah menurunkan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%, mendorong perdagangan bilateral yang lebih efisien antara kedua negara.

Namun, publik bertanya-tanya: mengapa harga iPhone di Indonesia tetap mahal, meskipun telah ada tarif 0% untuk produk-produk Amerika?

Kenapa iPhone Tidak Masuk Daftar Bebas Tarif?

Asal Produksi Menentukan Tarif

Kunci utama adalah asal produksi iPhone. Meski Apple adalah perusahaan AS, hampir seluruh lini produksi iPhone (termasuk model terbaru) berlangsung di Tiongkok, bukan di Amerika Serikat. Dalam aturan perdagangan internasional, bea masuk 0% hanya berlaku untuk barang asli buatan AS. Produk yang diproduksi di luar negeri—seperti iPhone—tidak mendapat fasilitas ini.

“Dampak dari 0% tarif produk Amerika itu bukan iPhone-nya jadi murah, karena iPhone ini made in-nya China.”
— Bhima Yudhistira Adhinegara

Selain iPhone, banyak produk AS populer lain, seperti laptop dan printer, kebanyakan juga dirakit di Tiongkok. Hanya produk yang benar-benar diproduksi di AS yang dapat masuk ke Indonesia dengan bea masuk 0%.

Produk yang Mendapat Manfaat Tarif 0%

Kebijakan ini menyasar produk-produk utama asal AS yang benar-benar diproduksi di dalam negeri, seperti:

  • Suku cadang pesawat
  • Mesin dan plastik
  • Obat-obatan & produk farmasi
  • Energi seperti BBM, LNG, elpiji
  • Produk pertanian (kedelai, gandum, jagung)

Struktur Pajak Impor dan Penyebab Harga iPhone Tetap Tinggi

  • Walau ada tarif 0% untuk produk buatan AS, iPhone tetap dikenai bea masuk dan pajak impor seperti biasa:
  • Bea masuk: 7,5% jika dikirim via jasa ekspedisi atau 10% jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang
  • PPN: 11%
  • PPh: 10% (pemilik NPWP) atau 20% (tanpa NPWP) jika harga melebihi batas tertentu

Simulasi pembelian iPhone dari luar negeri membuktikan bahwa pajak impor, bea masuk, dan PPN tetap signifikan—bahkan setelah pembebasan tarif untuk produk-produk buatan AS berlaku.

Jenis PajakBarang KirimanBawaan Penumpang
Bea Masuk  7,5%10%
PPN11%11%
PPh (NPWP/Tanpa)  0%/0% (di bawah US$1500)10%/20% (di atas US$500)

Jadi, komponen pajak inilah yang tetap membuat harga iPhone di Indonesia mahal.