Komdigi Bakal Terapkan Sistem Balik Nama untuk HP Bekas, Mirip Proses Jual Beli Motor
- Canva
Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok wacana menarik: transaksi HP bekas akan dibuat mirip seperti jual beli motor, lengkap dengan proses balik nama. Langkah ini diambil sebagai upaya menghindari penyalahgunaan identitas sekaligus meningkatkan keamanan konsumen dalam jual beli ponsel.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa ide ini muncul karena maraknya kasus penyalahgunaan ponsel curian dan IMEI ilegal. Komdigi sendiri telah lama menggagas kebijakan pemblokiran IMEI sebagai bentuk perlindungan bagi pemilik sah ponsel.
Menurut Adis, akar masalah justru sering muncul dari transaksi HP bekas, bukan hanya unit baru. Banyak ponsel berpindah tangan tanpa data pemilik yang jelas, membuat pelacakan sulit jika terjadi tindak kejahatan.
“Asal muasalnya itu ketika terjadi transaksi jual beli. Bukan hanya handphone baru, tapi juga handphone second. Nah handphone second itu kita harapkan juga jelas,” ujar Adis dalam diskusi bertajuk Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel di kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB.
Ia pun mencontohkan, transaksi HP bekas idealnya bisa dilakukan seperti jual beli motor, di mana ada proses balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru. Dengan begitu, identitas pengguna ponsel akan tercatat lebih rapi dan risiko penyalahgunaan dapat ditekan.
Tujuan dan Manfaat Pemblokiran IMEI
Walau masih bersifat opsional, rencana pemblokiran IMEI ini disiapkan dengan sejumlah tujuan strategis. Adis memaparkan enam poin utama manfaat kebijakan tersebut.
Perlindungan Konsumen
Kebijakan ini bertujuan melindungi pembeli dari ponsel curian dan transaksi ilegal. Ponsel dengan IMEI tidak terdaftar dapat langsung diblokir agar tidak bisa digunakan di jaringan seluler.Menekan Nilai Ekonomis Ponsel Curian
Saat IMEI diblokir, ponsel tak lagi bisa mengakses jaringan operator. Akibatnya, harga jual turun drastis karena hanya bisa dipakai lewat Wi-Fi.“Kalau nilai ekonomisnya turun, harapannya tingkat pencurian juga ikut menurun karena pencuri merasa tidak sebanding antara risiko dan hasilnya,” jelas Adis.
Mencegah Kekerasan dan Risiko Kecelakaan
Komdigi menilai pencurian HP tidak jarang berujung pada kekerasan, terutama jika korban sedang beraktivitas di jalan raya. Dengan menekan minat pencurian, potensi kecelakaan bisa berkurang.Meningkatkan Kewaspadaan Konsumen
Adanya pemblokiran IMEI mendorong masyarakat lebih hati-hati saat membeli ponsel, terutama dari pasar HP bekas. Pembeli diharapkan memeriksa legalitas IMEI sebelum bertransaksi.Mengurangi Peredaran Ponsel Ilegal
Kebijakan ini juga ditujukan untuk mempersempit ruang bagi ponsel black market yang masuk tanpa izin resmi.Menjaga Keamanan Ruang Digital
Dengan sistem IMEI yang tertata, potensi penipuan online dan penyalahgunaan identitas digital bisa diminimalisir.
Bisa Dilakukan Mandiri oleh Pengguna
Menariknya, Komdigi berencana memberikan kendali langsung kepada pengguna untuk melakukan blokir atau buka blokir IMEI secara mandiri. Artinya, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor atau mengurus lewat pihak ketiga.
“Yang menarik dari layanan ini adalah blokir dan buka blokir bisa dilakukan langsung oleh user,” tambah Adis.
Ia menegaskan kembali bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib seperti registrasi kartu SIM prabayar. Setiap pengguna bisa memutuskan sendiri apakah ingin mendaftarkan IMEI ponselnya atau tidak.
“Jadi bagi yang ingin mendapatkan manfaatnya silakan registrasi, tapi tidak wajib. Kembali ke user masing-masing,” ujarnya.
Harapan Komdigi untuk Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Melalui rencana balik nama ponsel bekas dan sistem blokir IMEI ini, Komdigi ingin membangun ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Setiap perangkat yang beredar diharapkan memiliki identitas yang jelas, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan baik dalam transaksi maupun kejahatan digital.
Jika wacana ini terwujud, jual beli HP bekas di Indonesia bisa jadi lebih tertib seperti transaksi kendaraan bermotor — ada nama, data, dan tanggung jawab yang jelas di setiap perpindahan kepemilikan.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |