Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Pengguna Masih Bisa Bikin Konten?

Izin TikTok Dibekukan
Sumber :
  • Canva

Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini langsung menarik perhatian publik, terutama jutaan pengguna aktif aplikasi asal Tiongkok tersebut di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Pemerintah sebelumnya telah meminta data lengkap terkait aktivitas pengguna, termasuk trafik, siaran langsung (live streaming), dan monetisasi konten.

Permintaan tersebut muncul usai muncul dugaan bahwa sebagian fitur live digunakan untuk praktik perjudian online pada periode kerusuhan 25–30 Agustus 2025. Namun, TikTok menolak memberikan data itu dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.

Menurut Komdigi, sikap TikTok ini dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk tujuan pengawasan.


DPR Dukung Langkah Pemerintah, Tapi Minta Jangan Rugikan UMKM

Langkah tegas Komdigi mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai pembekuan izin TikTok merupakan tindakan tepat. Ia menegaskan bahwa platform digital tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas ilegal seperti judi online.

Meski begitu, Dave juga meminta agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkan regulasi terhadap platform digital. Ia mengingatkan bahwa banyak pelaku UMKM di Indonesia bergantung pada TikTok untuk memasarkan produk mereka.

“Pemerintah harus tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi, karena banyak masyarakat yang menggunakan TikTok secara positif,” ujarnya. Menurutnya, transparansi dan kerja sama antara Komdigi dan TikTok menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan tanpa menghambat inovasi digital.


Masih Bisa Akses TikTok? Ini Penjelasan Komdigi

Meski izin TDPSE dibekukan, Komdigi menegaskan bahwa TikTok belum diblokir. Artinya, pengguna masih dapat membuka aplikasi, menonton video, hingga membuat konten seperti biasa.

Hingga Sabtu (4/10/2025), TikTok tetap beroperasi normal. Fitur seperti unggah video, komentar, dan live streaming masih berjalan tanpa gangguan. Menurut Alexander Sabar, pembekuan ini hanyalah penertiban administrasi, bukan pemutusan akses.

Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pihak TikTok agar persoalan ini dapat diselesaikan secara konstruktif. Sementara itu, TikTok melalui juru bicaranya menyatakan bahwa mereka menghormati hukum di setiap negara tempat mereka beroperasi dan siap berkoordinasi dengan Komdigi untuk mencari solusi terbaik.

Namun, posisi TikTok memang rumit. Di satu sisi mereka ingin mematuhi aturan pemerintah Indonesia, tapi di sisi lain, kebijakan internal global mereka membatasi pemberian data pengguna kepada pihak ketiga.


Dampak Pembekuan TikTok Bagi Pengguna dan Kreator

Sejauh ini, dampak langsung dari pembekuan izin TikTok belum dirasakan oleh masyarakat. Namun, ada beberapa potensi efek lanjutan yang bisa terjadi jika masalah ini tidak segera terselesaikan.

  1. Pembatasan Fitur Live Streaming
    Pemerintah kemungkinan akan menekan TikTok untuk memperketat pengawasan terhadap fitur siaran langsung. Langkah ini dianggap perlu agar tidak ada lagi penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.

  2. Ancaman Pemblokiran Penuh
    Jika TikTok terus menolak memberikan data yang diminta, Komdigi memiliki dasar hukum untuk memutus akses aplikasi di Indonesia.

  3. Ketidakpastian bagi Kreator dan UMKM
    Banyak kreator konten serta pelaku UMKM yang mengandalkan TikTok untuk promosi dan penjualan. Ketidakjelasan status hukum platform ini bisa menimbulkan kekhawatiran mereka akan kehilangan sumber pendapatan.

  4. Preseden Baru untuk Platform Digital Lain
    Kasus ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah dalam mengatur platform digital lain di masa depan. Ke depan, permintaan akses data dan transparansi mungkin akan menjadi standar baru dalam pengawasan dunia digital.


Untuk saat ini, pengguna masih bisa beraktivitas seperti biasa di TikTok. Video hiburan, edukasi, hingga bisnis tetap bisa diunggah dan ditonton. Namun, publik perlu memahami bahwa langkah Komdigi ini menegaskan pentingnya kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa era digital tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum. Platform besar seperti TikTok harus mampu menyeimbangkan antara kebijakan internal dan aturan negara tempat mereka beroperasi.

Ke depan, nasib TikTok di Indonesia akan sangat bergantung pada hasil negosiasi dengan pemerintah. Bila tidak tercapai kesepakatan, bukan tidak mungkin akses ke aplikasi tersebut akan benar-benar dibatasi. Untuk saat ini, pengguna masih bisa bernapas lega karena TikTok tetap berjalan normal.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget