Hati-Hati! Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Penjara & Denda Miliaran!

Hati-Hati! Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Penjara & Denda Miliaran!
Sumber :
  • Whatsapp

Gadget – Belakangan ini, muncul unggahan viral yang menyebutkan bahwa membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa izin dapat dikenakan pidana berat. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun media sosial @makkassar** pada Rabu (25/12/2024).

Unggahan itu menyatakan, "Menggunakan Wajah Orang Lain untuk Membuat Stiker WhatsApp Berpotensi Penjara 8 Tahun dan Denda 2 Miliar." Lalu, benarkah klaim tersebut?

Tinjauan Hukum

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tindakan ini memang dapat berujung pidana jika dilakukan tanpa izin. Menurutnya, hal ini termasuk dalam perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menggunakan wajah orang lain untuk membuat stiker WhatsApp bisa dikenakan pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara," ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).

Pasal 335 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau tindakan tidak menyenangkan.

Selain itu, tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Aspek Lain yang Perlu Diperhatikan

Menurut Muhammad Rustamaji, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS), terdapat sejumlah pasal lain yang juga bisa digunakan untuk menjerat pelaku, di antaranya:

  • Pasal 263 KUHP:
    Menggunakan atau membuat identitas palsu yang merugikan orang lain. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 45 Ayat (1) UU ITE:
    Menggunakan data elektronik palsu atau milik orang lain tanpa izin. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
  • Pasal 46 UU ITE:
    Menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Apa yang Bisa Dilakukan oleh Korban?

Rustamaji menjelaskan bahwa korban memiliki beberapa opsi untuk menempuh jalur hukum atau nonhukum, seperti:

  • Melaporkan kasus kepada pihak berwenang, misalnya polisi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Melaporkan pelanggaran kepada platform media sosial terkait.
  • Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.
  • Menggunakan Meta AI untuk Membuat Stiker WhatsApp