Sistem Coretax Gagal? DPR dan Kemenkeu Sepakat Kembali ke Sistem Pajak Lama!
- Dok. pajak.go.id
Gadget – Kegaduhan akibat implementasi sistem Coretax akhirnya memaksa DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah darurat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tertutup antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diputuskan bahwa sistem pajak lama akan kembali digunakan sambil menunggu penyempurnaan Coretax.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengantisipasi gangguan dalam penerimaan pajak. “Kami sepakat agar DJP memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai langkah mitigasi. Ini penting agar implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP telah memberikan jaminan bahwa sistem IT apa pun yang digunakan tidak akan memengaruhi target penerimaan pajak dalam APBN 2025. Selain itu, DJP juga akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko rendah untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.
Pelayanan Wajib Pajak Jadi Prioritas
Pelayanan kepada wajib pajak menjadi salah satu fokus utama dalam rapat tersebut. Misbakhun menegaskan bahwa DJP harus memastikan pelayanan yang lebih baik dan tidak memberatkan wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua, termasuk DJP. Kami tidak ingin ada lagi keluhan dari masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, DJP juga memastikan bahwa tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang mengalami kendala akibat gangguan sistem Coretax selama tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban wajib pajak yang sudah dirugikan oleh sistem yang belum sempurna.
Cybersecurity Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, Misbakhun juga menekankan pentingnya memperkuat cybersecurity dalam penyempurnaan sistem Coretax. “Kami meminta DJP untuk benar-benar memperhatikan aspek keamanan siber. Ini penting agar data wajib pajak tidak bocor atau disalahgunakan,” ujarnya.
DJP pun berkomitmen untuk melaporkan perkembangan penyempurnaan Coretax secara berkala kepada Komisi XI DPR RI. Selain itu, DJP akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan dari pimpinan dan anggota Komisi XI dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Kesepakatan DPR dan DJP
Berikut adalah beberapa poin kesepakatan antara Komisi XI DPR RI dan DJP Kemenkeu terkait Coretax:
- Kembali ke Sistem Lama: DJP akan memanfaatkan kembali sistem perpajakan lama sebagai langkah antisipasi sambil menyempurnakan Coretax.
- Jaminan Penerimaan Pajak: DJP menjamin bahwa sistem IT apa pun yang digunakan tidak akan memengaruhi target penerimaan pajak di APBN 2025.
- Roadmap Implementasi: DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko rendah untuk mempermudah pelayanan wajib pajak.
- Tanpa Sanksi: Tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang mengalami kendala akibat gangguan sistem Coretax pada tahun 2025.
- Perkuat Cybersecurity: DJP wajib memperkuat cybersecurity dalam penyempurnaan sistem Coretax.
- Laporan Berkala: DJP akan melaporkan perkembangan Coretax secara berkala kepada Komisi XI DPR RI.
- Jawaban Tertulis: DJP akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan dari Komisi XI dalam waktu 7 hari kerja.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi wajib pajak yang selama ini merasa terbebani dengan sistem Coretax. Dengan kembalinya sistem lama, diharapkan pelayanan pajak menjadi lebih lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan seperti sebelumnya.
Namun, tantangan terbesar tetap ada di tangan DJP. Mereka harus memastikan bahwa penyempurnaan Coretax benar-benar matang sebelum diimplementasikan kembali. Jika tidak, bukan tidak mungkin kegaduhan serupa akan terulang di masa depan.
Penutup
Keputusan DPR dan Kemenkeu untuk kembali ke sistem pajak lama menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menanggapi keluhan masyarakat. Namun, langkah ini hanya bersifat sementara. Penyempurnaan Coretax harus segera dilakukan agar sistem perpajakan Indonesia bisa lebih efisien dan modern di masa depan.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi kegaduhan yang merugikan wajib pajak dan penerimaan pajak negara tetap terjaga. Semoga Coretax yang lebih baik segera hadir untuk kemajuan sistem perpajakan Indonesia.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |