Komdigi Bekukan Izin TikTok, Terungkap Alasan di Baliknya!
- Istimewa
Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil langkah tegas terhadap platform asal Tiongkok, TikTok Pte. Ltd. Pemerintah memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.
Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah.
“Keputusan ini merupakan bentuk ketegasan kami setelah TikTok hanya menyerahkan sebagian data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurut Alexander, Komdigi menemukan indikasi bahwa terdapat monetisasi aktivitas live dari sejumlah akun yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online. Karena itu, pihaknya mengajukan permintaan resmi agar TikTok menyerahkan data traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi lengkap, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift selama periode tersebut.
TikTok Disebut Tak Kooperatif Berikan Data
Permintaan klarifikasi kepada TikTok sudah dilakukan pada 16 September 2025. Pemerintah memberi waktu hingga 23 September 2025 bagi TikTok untuk menyerahkan data secara lengkap. Namun hingga tenggat waktu tersebut, TikTok tidak memenuhi seluruh permintaan.
Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyampaikan bahwa perusahaan memiliki kebijakan internal terkait cara menangani permintaan data dari pihak luar. Dengan alasan tersebut, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta Komdigi.
Alexander menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, sebab permintaan data pemerintah telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aturan ini menyebut bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang untuk kepentingan pengawasan sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, Komdigi menilai TikTok telah melanggar aturan sebagai PSE Privat, sehingga kami menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara TDPSE,” tegas Alexander.
Langkah Tegas Demi Keamanan Digital Nasional
Alexander menambahkan, keputusan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap keamanan digital masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi semua pihak.
“Langkah ini adalah bentuk perlindungan terhadap publik, agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Komdigi juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital. Pengawasan ketat terhadap platform asing seperti TikTok akan terus dilakukan untuk memastikan mereka benar-benar patuh terhadap regulasi Indonesia.
“Transformasi digital harus berjalan dengan tanggung jawab. Semua penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada hukum nasional dan bekerja sama dengan pemerintah,” lanjut Alexander.
Perlindungan Anak dan Remaja Jadi Fokus
Selain isu ketidakpatuhan data, Komdigi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak dan remaja di ruang digital. Banyak fitur dalam platform media sosial, termasuk TikTok, yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
“Komdigi berkomitmen untuk melindungi pengguna, terutama anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital,” tegas Alexander.
Langkah pengawasan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua platform digital agar menjalankan operasional dengan penuh tanggung jawab. Komdigi akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dalam negeri maupun internasional, demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan berdaulat.
Pembekuan izin TikTok oleh Komdigi menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap regulasi data dan keamanan digital. Dengan sanksi ini, Komdigi berharap setiap platform digital — baik lokal maupun asing — lebih transparan dan patuh terhadap hukum nasional, demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan berintegritas di Indonesia.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |