Jelang Pemilu, Kominfo Klaim Tim Siber Besutannya Makin Canggih

Kemenkominfo Security Operations Center
Sumber :
  • Foto: Kemenkominfo

“Pemilu maupun Pilkada merupakan area konflik yang dianggap sah dan legal, tetapi yang perlu dihindari adalah kekerasan dalam bentuk fisik dan verbal.  Misalnya fitnah, ini adalah bagian dari kekerasan verbal yang ranahnya bisa menggunakan macam-macam media. Jadi untuk menjaga ruang digital supaya tetap sehat, ini lingkup tugas dan kewenangannya di Kementerian Kominfo, sehingga dengan begitu kita bisa mencegah atau menangkal konten negatif,” jelasnya.

Ketua KPU juga menekankan upaya bersama untuk mencegah penyebaran konten negatif berupa hoaks, disinformasi, malinformasi, dan misinformasi. “Itu bisa membuat masyarakat menjadi bingung tentang kebenaran dari suatu informasi,” tandasnya. 

Oleh karena itu, Hasyim Asy’ari mendorong keterlibatan pekerja media yang menyajikan tolok ukur akurasi peristiwa yang diberitakan.

“Kehadiran teman-teman media konvensional juga menjadi salah satu ukuran untuk mengukur akuratnya sebuah peristiwa yang diberitakan. Itu faktanya ada atau tidak atau faktanya sesungguhnya bagaimana?” tuturnya. 

Selain Kementerian Kominfo, KPU juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia dalam merumuskan kebijakan yang tepat untuk menangkal konten negatif terkait penyelenggaraan pemilu.

“Saya kira bukan sekarang saja, dari Pemilu maupun Pilkada sebelumnya sudah ada. KPU, Bawaslu, dan Kementerian Kominfo, Dewan Pers, kemudian ada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah sering duduk bersama merumuskan itu,” ungkap Ketua KPU.