TVRI & RRI PHK Karyawan! Krisis Industri Media Kian Mengkhawatirkan?
- Wikimedia
Gadget – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantam industri media di Indonesia. Kali ini, dua lembaga penyiaran publik, TVRI dan RRI, dikabarkan melakukan PHK massal terhadap sejumlah karyawannya.
Menurut informasi yang beredar, langkah ini diambil sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang mencapai lebih dari 50%, sehingga berimbas pada operasional kedua lembaga penyiaran tersebut.
TVRI & RRI Lakukan PHK Kontributor di Seluruh Indonesia
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada Kontan bahwa TVRI telah memangkas karyawan berstatus kontributor di seluruh Indonesia sejak 4 Februari 2025. Langkah ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama di tengah kondisi industri media yang sudah penuh tantangan.
Tak hanya TVRI, RRI juga melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan kontraknya di berbagai daerah. Efek dari kebijakan ini pun mulai terlihat, salah satunya dengan dihentikannya siaran pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz yang diumumkan melalui akun Instagram resmi @RRI_Semarang. Kini, para pendengar Pro 4 RRI Semarang dialihkan ke layanan streaming RRI Digital mulai 10 Februari 2025.
Serikat Pekerja Angkat Suara: "Keputusan Ini Sangat Disayangkan"
Keputusan PHK massal ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi. Meski pihaknya telah mendengar kabar PHK tersebut, ia mengaku belum menerima laporan rinci terkait jumlah pekerja yang terdampak.