Heboh! Video Syur 1 Menit 34 Detik Pejabat BUMN & Selebgram Viska Dhea
- Tiktok
Gadget – Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang menyeret nama seorang pejabat BUMN di Gresik, Ichlas Budhi Pratama (IBP), serta seorang selebgram asal Krian, Viska Dhea Ramadhani (VDR).
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan perselingkuhan, setelah video intim mereka viral di berbagai platform. Kini, mereka harus mendekam di tahanan Polres Gresik dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pertemuan Terlarang di Hotel Khas Gresik
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengungkapkan bahwa hubungan asmara terlarang antara IBP dan VDR sudah terjalin sejak Oktober 2024. Keduanya sering bertemu secara diam-diam, hingga akhirnya pada 22 Januari 2025, mereka check-in di Hotel Khas Gresik.
"Di hotel tersebut, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap Kompol Danu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).
Yang mengejutkan, IBP ternyata merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya, sebuah iPhone X berwarna hitam. Polisi menduga video tersebut awalnya untuk konsumsi pribadi, namun akhirnya bocor ke publik dan menjadi viral.
Bukti Kuat dan Ancaman Hukuman Berat
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa barang bukti berupa flashdisk dan ponsel tersangka telah diamankan untuk uji laboratorium forensik.
"Kami akan mendalami lebih lanjut apakah mereka sering merekam aksi serupa atau tidak," tegas AKP Abid.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan apakah ada pasal tambahan yang bisa dikenakan kepada tersangka.
Laporan Istri Sah dan Dugaan KDRT
Kasus ini terungkap setelah seorang wanita berinisial POD (33 tahun), yang merupakan istri sah IBP, melaporkan suaminya ke polisi. Tak hanya soal perselingkuhan, POD juga menuduh IBP melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam laporan tersebut, POD menyertakan bukti video berdurasi 1 menit 34 detik, yang diduga direkam secara diam-diam oleh IBP.
Polisi Tegas: Tidak Ada Diskriminasi
Menanggapi kasus ini, AKP Abid memastikan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses hukum.
"Kami tidak melihat latar belakang siapa tersangka. Jika ada pelanggaran hukum, pasti akan kami tindak tegas," tegasnya.
Kini, kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyebaran video syur tersebut.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |