Kasus Kopi Sianida Memanas! PK Kedua Jessica Wongso dengan Bukti Baru Siap Diadili

Kasus Kopi Sianida Memanas! PK Kedua Jessica Wongso dengan Bukti Baru Siap Diadili
Sumber :
  • Wikimedia

Jessica sendiri mengaku terkejut saat mengetahui adanya bukti baru dalam kasusnya. Ia berharap bahwa dengan bukti ini, permohonan PK keduanya dapat dikabulkan oleh pengadilan.

“Kaget ya waktu pertama kali dengar. Saya sampai tidak bisa berkata-kata, tapi saya bersyukur temuan ini akhirnya muncul,” ucap Jessica dalam sidang.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Apa Langkah Selanjutnya? Kunjungi Keluarga Mirna?

Perjalanan Hukum Jessica Wongso Sejak 2016

Kasus kopi sianida bermula pada tahun 2016, saat Wayan Mirna Salihin ditemukan tewas setelah meminum kopi yang mengandung sianida di Kafe Olivier, Jakarta. Jessica Wongso, yang saat itu duduk bersama Mirna, langsung menjadi tersangka utama.

Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Jessica divonis 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. Berbagai upaya hukum seperti banding, kasasi, dan PK pertama telah dilakukan, namun semuanya ditolak.

Kini, setelah menjalani hukuman selama bertahun-tahun, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024, tetapi ia tetap melanjutkan perjuangannya dengan mengajukan PK kedua.