STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
Sumber :
  • Dok. Wuling

Proses yang Dilakukan

  • Pengesahan dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai di dalam satu provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Persyaratan yang Harus Dibawa

  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
  • STNK asli.
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Apakah Data Kendaraan Bisa Dihapus Permanen?

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85, kepolisian dapat menghapus data kendaraan dari sistem jika STNK mati lebih dari dua tahun. Namun, ada beberapa tahapan sebelum penghapusan dilakukan:

  • Peringatan Pertama diberikan 3 bulan sebelum penghapusan.
  • Peringatan Kedua dikirimkan 1 bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik tidak merespons.
  • Peringatan Ketiga diberikan 1 bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada tanggapan.

Jika setelah 1 bulan dari peringatan ketiga pemilik tetap tidak merespons, data kendaraan akan dihapus permanen dari sistem kepolisian.

Proses peringatan ini dilakukan baik secara manual maupun elektronik, sehingga pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan sebelum data benar-benar dihapus.

Apa yang Terjadi Jika Data Kendaraan Sudah Dihapus?

Jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem registrasi, maka kendaraan tersebut tidak lagi memiliki status hukum untuk digunakan di jalan raya. Pemilik juga tidak bisa lagi melakukan perpanjangan STNK karena kendaraan dianggap tidak terdaftar secara resmi.

Satu-satunya cara untuk mengurusnya adalah dengan mendaftarkan ulang kendaraan sebagai kendaraan baru yang memerlukan proses panjang dan biaya tambahan.

Kesimpulan: Segera Perpanjang STNK Sebelum Terlambat!

Menunda perpanjangan STNK selama dua tahun bisa berakibat fatal karena kendaraan berisiko dihapus dari sistem kepolisian. Jika Anda memiliki STNK yang mati selama dua tahun, segera lakukan perpanjangan di Samsat sebelum data kendaraan benar-benar dihapus.

Bagi yang hanya telat membayar pajak tetapi STNK masih berlaku, prosesnya lebih mudah dan bisa dilakukan di berbagai layanan Samsat terdekat.

Jangan sampai kendaraan Anda tidak bisa digunakan lagi hanya karena lupa memperpanjang STNK!

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget