STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
Kamis, 3 April 2025 - 10:30 WIB
Sumber :
- Dok. Wuling
Cara Mengaktifkan STNK yang Mati 2 Tahun
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, memberikan panduan mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk mengaktifkan kembali STNK yang mati dalam dua kondisi berikut:
1. STNK Habis Masa Berlaku dan Terlambat Bayar Pajak 2 Tahun
Jika masa berlaku STNK telah habis dan pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua tahun, maka proses perpanjangan bisa dilakukan dengan langkah berikut:
Proses yang Dilakukan
- Pengurusan dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar.
- Kendaraan harus melalui cek fisik di Samsat untuk verifikasi.
Persyaratan yang Harus Dibawa