STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
Sumber :
  • Dok. Wuling

Cara Mengaktifkan STNK yang Mati 2 Tahun

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, memberikan panduan mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk mengaktifkan kembali STNK yang mati dalam dua kondisi berikut:

1. STNK Habis Masa Berlaku dan Terlambat Bayar Pajak 2 Tahun

Jika masa berlaku STNK telah habis dan pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua tahun, maka proses perpanjangan bisa dilakukan dengan langkah berikut:

Proses yang Dilakukan

  • Pengurusan dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar.
  • Kendaraan harus melalui cek fisik di Samsat untuk verifikasi.

Persyaratan yang Harus Dibawa