Solusi Jika Belum Dapat Undangan Pemilu 2024: Cek TPS dan DPT Online!

Solusi Jika Belum Dapat Undangan Pemilu 2024: Cek TPS dan DPT Online!
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Apa yang perlu dibawa ke TPS?

Untuk melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024, terdapat dokumen yang harus dibawa saat akan memberikan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024.

  • Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa ke TPS:
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).
  •  Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara).
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Pemungutan suara Pemilu di Indonesia akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget