Cara Mudah Bayar Denda Tilang ETLE Secara Online
- FASTPAY
Gadget – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini semakin marak diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia. Jika kamu salah satu pengendara yang baru pertama kali mengalami sistem ini, tenang saja! Berikut adalah panduan mudah untuk membayar denda tilang ETLE secara online.
Berbeda dengan metode manual, pembayaran tilang elektronik lebih cepat, hemat waktu, dan tidak perlu antri di Satlantas. Yuk, simak langkah-langkahnya!
1. Periksa Surat Tilang atau Notifikasi
Jika kamu melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera, jangan panik. Kamu akan menerima notifikasi resmi dari pihak kepolisian, baik melalui surat pos atau langsung ke nomor telepon/email yang terdaftar.
Surat tilang tersebut biasanya mencantumkan informasi penting, seperti:
- Tanggal dan lokasi pelanggaran terjadi
- Jenis pelanggaran yang dilakukan
- Tautan bukti foto/video sebagai dokumentasi pelanggaran
- Kode pembayaran BRIVA yang harus digunakan saat melakukan transaksi
2. Cek Data Pelanggaran di Situs Resmi ETLE
Pastikan kamu memverifikasi data pelanggaran sebelum melakukan pembayaran. Cara mudahnya adalah dengan mengunjungi situs resmi ETLE sesuai wilayah kendaraanmu:
- https://etle-pmj.info (untuk Polda Metro Jaya)
- https://etle.korlantas.polri.go.id (untuk area nasional)
Masukkan detail kendaraan, seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka. Nantinya, sistem akan menampilkan informasi lengkap pelanggaran serta jumlah denda yang harus dibayarkan.
3. Lakukan Pembayaran Melalui BRI
Kode pembayaran yang diberikan (BRIVA) hanya bisa diproses melalui Bank BRI. Begini caranya:
Melalui ATM BRI:
- Pilih menu Pembayaran > BRIVA
- Masukkan kode BRIVA yang ada di surat tilang
- Ikuti petunjuk hingga proses pembayaran selesai
Melalui Mobile Banking (BRImo) atau Internet Banking:
Jika memiliki aplikasi BRImo atau akses internet banking, kamu juga bisa melakukan pembayaran dari rumah dengan memasukkan kode BRIVA yang sudah diperoleh.
Catatan penting: Simpan bukti pembayaran agar tidak ada masalah di kemudian hari!
4. Verifikasi & Tindak Lanjut
Setelah membayar denda, kamu tidak perlu datang ke pengadilan karena sistem ETLE akan secara otomatis mencatat bahwa pelanggaran telah diselesaikan.
Namun, jika SIM atau STNK-mu disita, kunjungi kantor posko ETLE atau Satlantas setempat untuk mengambilnya kembali. Jangan lupa bawa bukti pembayaran!
Tips Tambahan
- Prioritaskan pembayaran sebelum batas waktu habis untuk menghindari masalah lebih lanjut.
- Kamu bisa mengajukan keberatan atau klarifikasi jika merasa tidak melakukan pelanggaran. Silakan gunakan fitur konfirmasi yang tersedia di situs resmi ETLE.
Semoga panduan ini membantu! Selamat mencoba dan tetap patuhi aturan ya, supaya nggak ada lagi pengalaman bayar tilang
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |