Benarkah Ambil Motor Hilang di Kantor Polisi Harus Bayar? Ini Klarifikasi Polri
- Gridoto
Gadget – Lini masa media sosial kembali dihebohkan dengan keluhan warganet tentang pengalaman mengambil motor yang hilang dan ditemukan polisi, namun harus membayar biaya tertentu. Ramainya perbincangan ini mendorong Polri angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi.
Warganet Ungkapkan Keluhan Soal Biaya Tebusan Motor Hilang
Viral di platform X (sebelumnya Twitter), seorang pengguna akun @sigi***** pada Sabtu (26/4/2025) membagikan pengalaman tak mengenakkan setelah motornya yang hilang berhasil ditemukan polisi. Ia mengaku dikenai biaya tebusan untuk mengambil kendaraannya di kantor polisi.
"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu, disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang, eh malah ada uang tebusannya yang dari 3 juta bisa dinego jadi 1 juta," tulisnya.
Keluhan ini kemudian mendapat respons dari pengguna lain yang mengaku mengalami hal serupa. Akun @Jona***********, pada Minggu (27/4/2025), membenarkan kejadian tersebut, "Bener bro. Om gue juga pernah motor ilang, terus lapor polisi. Dua bulan ketemu, suruh ambil ke kantor, disuruh nebus 3 juta."
Fenomena ini pun memunculkan pertanyaan besar: benarkah mengambil motor curian yang ditemukan polisi harus membayar?
Penjelasan Resmi Polri: Pengambilan Motor Hilang di Polisi Gratis
Menanggapi ramai keluhan ini, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa proses pengambilan sepeda motor di kantor polisi tidak dikenai biaya.
"Ketika motor sudah ditemukan dan ingin dipakai kembali, bisa langsung diambil di kantor polisi tanpa biaya," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Ia juga memastikan bahwa selama bertugas, tidak pernah ada praktik pungutan biaya tebusan motor hilang di Polsek.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menambahkan bahwa pengambilan sepeda motor yang dicuri tetap gratis, asalkan pemilik membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Mengambil Motor di Kantor Polisi
Untuk mengambil kendaraan yang telah ditemukan, pemilik motor wajib membawa dokumen berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Jika BPKB masih berada di pihak leasing, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari leasing.
Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kendaraan benar-benar milik si pengambil, serta menghindari potensi sengketa.
Sepeda Motor Bisa Dipinjam untuk Persidangan
Terkait proses penyidikan, AKP Riski Adrian menjelaskan bahwa ada kemungkinan motor yang dicuri dan ditemukan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
"Nanti waktu tahap 2 ke kejaksaan, motor bisa dihadirkan," ujarnya.
Hal ini turut dibenarkan oleh AKP Ryo Pradana, yang menyatakan bahwa pengadilan membutuhkan barang bukti fisik selama proses persidangan berjalan. Karena itu, meskipun motor sudah ditemukan, pemilik harus memahami jika kendaraannya mungkin dipinjam sementara oleh pihak kepolisian.
Cara Melaporkan Motor Hilang ke Kantor Polisi
Tak hanya pengambilan, proses pelaporan motor hilang ke kantor polisi pun tidak dipungut biaya. Berikut prosedur standar pelaporannya:
- Datang ke Polsek atau Polda terdekat
Kunjungi bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat. - Sampaikan Maksud Laporan
Katakan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). - Isi Formulir dan Lampirkan Dokumen
Lengkapi formulir dengan kronologi kehilangan dan lampirkan dokumen seperti:- KTP
- STNK
- BPKB (atau surat keterangan leasing)
- Proses Penerbitan SKTLK
Setelah semua dokumen lengkap, SKTLK biasanya bisa diterbitkan dalam waktu 5-10 menit.
Data diri dan kendaraan yang lengkap akan sangat membantu mempercepat proses pencarian kendaraan Anda.
Penutup: Polri Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Pengambilan Motor Hilang
Klarifikasi dari Polri mempertegas bahwa pengambilan sepeda motor yang ditemukan di kantor polisi sepenuhnya gratis. Praktik permintaan uang tebusan seperti yang ramai dikeluhkan warganet tidak dibenarkan dan perlu dilaporkan jika terjadi.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan Polri) apabila menemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari prosedur pengambilan kendaraan.
Selalu pastikan Anda membawa dokumen lengkap saat mengambil kendaraan dan waspada terhadap praktik pungutan liar yang tidak sesuai aturan.
Semoga informasi ini bisa membantu Anda memahami hak-hak Anda sebagai pemilik kendaraan!
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |