Link Video Viral Andini Permata Viral di X & Telegram, Ini Fakta Lengkap!
Jumat, 11 Juli 2025 - 04:30 WIB
Sumber :
- X
Kecaman dari Komisi Perlindungan Anak dan Organisasi Terkait
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berbagai organisasi perlindungan anak mengecam keras eksploitasi anak yang terjadi dalam video ini. Mereka mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak menyebarluaskan konten video tersebut dalam bentuk apapun, termasuk link, file, atau screenshot.
- Tidak mencari atau mengakses link video viral Andini Permata.
- Segera melaporkan jika menemukan konten serupa ke pihak berwajib seperti Polisi, KPAI, atau Kominfo.
Mendorong platform media sosial seperti X dan Telegram agar lebih proaktif menghapus konten eksploitatif dan mencegah penyebarannya.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penyebaran Konten Eksploitasi Anak
Pelaku pembuatan dan penyebaran video eksploitasi anak dapat dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:
Undang-Undang | Pasal dan Isi | Ancaman Hukuman |
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak | Pasal 76D (Kekerasan terhadap Anak), Pasal 76E (Eksploitasi Anak), Pasal 88 (Penyebarluasan Konten Asusila Anak) | Penjara hingga seumur hidup |
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE | Pasal 45 tentang Muatan yang Melanggar Kesusilaan dan perlindungan anak | Hukuman pidana berat |
KUHP | Pasal 294 tentang Pornografi Anak | Sanksi pidana sesuai ketentuan |