Heboh Bendera One Piece! Ini Daftar Bendera Lain yang Juga Dilarang di Indonesia

Heboh Bendera One Piece! Ini Daftar Bendera Lain yang Juga Dilarang di Indonesia
Sumber :
  • istockphoto

Gadget – Belakangan ini, fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendapat sorotan dari masyarakat dan pihak berwenang. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut tindakan tersebut sebagai upaya untuk memecah belah bangsa. Meskipun demikian, tidak ada larangan eksplisit terkait pengibaran bendera tersebut.

Dalam konteks regulasi nasional, Indonesia memiliki sejumlah aturan yang melarang penggunaan simbol atau bendera tertentu di ruang publik. Hal ini bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dari ancaman ideologi separatis atau radikalisme. Artikel ini akan membahas lima bendera yang secara resmi dilarang dikibarkan di Indonesia serta memberikan perspektif hukum terkait kontroversi bendera One Piece.

Perspektif Hukum terhadap Pengibaran Bendera One Piece

Sejumlah ahli hukum pidana menilai bahwa pengibaran bendera One Piece tidak dapat dikenakan sanksi pidana karena tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ekspresi diri, serupa dengan pengibaran bendera partai politik, tim sepak bola, atau kelompok musik.

Menurut Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pemerintah hanya melarang tindakan yang merusak atau mencemarkan nama baik bendera Merah Putih. Oleh karena itu, pengibaran bendera One Piece tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kecuali digunakan dalam konteks penggantian simbol negara.

Orin Gusta Andini, dosen hukum pidana Universitas Mulawarman, juga setuju bahwa menjatuhkan sanksi pidana atas pengibaran bendera One Piece terkesan berlebihan. Ia menegaskan bahwa asalkan tidak ada niat untuk merendahkan simbol negara, tindakan tersebut tidak bisa langsung dipidanakan.

Namun, Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan bendera Merah Putih tetap dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Daftar 5 Bendera yang Dilarang Dikibarkan di Indonesia

Berikut adalah daftar bendera yang secara resmi dilarang dikibarkan di Indonesia berdasarkan regulasi yang ada:

1. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)

Bendera RMS dilarang karena organisasi ini dianggap sebagai kelompok separatis yang bertujuan memisahkan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Larangan ini didasarkan pada Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan makar, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

2. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Bendera GAM dilarang karena organisasi ini merupakan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Desain benderanya mirip dengan bendera Partai Aceh, yaitu berlatar merah dengan garis putih dan hitam serta simbol bulan sabit dan bintang. Larangan ini diatur dalam Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Pasal 107 KUHP.

3. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka)

Bendera Bintang Kejora terkait dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebuah kelompok separatis yang memperjuangkan pemisahan Papua dari Indonesia. Desainnya menampilkan bintang putih di bidang merah, disertai pola garis-garis horizontal biru dan putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 KUHP, Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)

Sejak tahun 1966, penggunaan bendera PKI telah dilarang secara resmi. Bendera ini memiliki latar merah dengan lambang palu dan arit berwarna kuning, yang merupakan simbol ideologi komunisme. Larangan ini diatur dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang membubarkan PKI dan melarang penyebaran ideologi komunis di Indonesia.

5. Bendera dan Simbol Organisasi Terlarang Lainnya

Pemerintah Indonesia juga melarang penggunaan bendera atau simbol organisasi radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ISIS, dan kelompok serupa. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

Kesimpulan: Memahami Larangan Simbol di Indonesia

Fenomena pengibaran bendera One Piece mencerminkan pentingnya memahami konteks regulasi simbol di Indonesia. Meskipun tindakan ini belum secara eksplisit dilarang, larangan terhadap simbol-simbol tertentu seperti RMS, GAM, Bintang Kejora, PKI, dan organisasi radikal lainnya tetap harus dipatuhi demi menjaga integritas NKRI.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget