Pemerintah Umumkan Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Bagaimana dengan Sektor Swasta?

Pemerintah Umumkan Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Bagaimana dengan Sektor Swasta?
Sumber :
  • Kemenag

Gadget – Pemerintah resmi menyampaikan rencana penetapan hari libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi masyarakat agar dapat lebih lama menikmati semarak kemerdekaan tanpa terburu-buru. Namun, status libur tersebut masih menimbulkan pertanyaan, terutama bagi karyawan sektor swasta.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas ruang perayaan kemerdekaan melalui kegiatan positif dan kreatif. "Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan," ujarnya saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Namun, hingga saat ini, status libur tersebut belum resmi tercantum dalam dokumen Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berlaku.

Status Legalitas Libur Tambahan 18 Agustus 2025

SKB 3 Menteri yang berlaku saat ini—yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024—belum mencantumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Berdasarkan kalender resmi bulan Agustus 2025, hanya ada satu hari libur nasional yaitu Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan.

Artinya, tanpa dasar hukum resmi seperti SKB 3 Menteri, keputusan meliburkan karyawan pada tanggal 18 Agustus 2025 tetap menjadi kewenangan internal masing-masing perusahaan swasta. Instansi pemerintahan kemungkinan besar akan menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan nasional.

Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

Bagi sektor swasta, pelaksanaan libur tambahan pada 18 Agustus 2025 bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Tanpa adanya regulasi resmi dalam bentuk SKB 3 Menteri, perusahaan memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah akan meliburkan karyawannya atau tidak.

"Pemerintah mendorong agar masyarakat memanfaatkan tanggal 18 Agustus untuk mengadakan berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan, mulai dari perlombaan, acara seni budaya, hingga kegiatan komunitas," jelas Juri Ardiantoro.

Oleh karena itu, karyawan swasta disarankan untuk mengecek kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja terkait rencana libur tambahan ini.

SKB 3 Menteri Akan Segera Diterbitkan

Pemerintah menegaskan bahwa SKB 3 Menteri yang memuat ketetapan resmi terkait libur 18 Agustus 2025 akan segera dirilis. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pembahasan internal terkait hal ini telah rampung, dan pengumuman resmi tinggal menunggu waktu.

"Insya Allah dalam satu atau dua hari ke depan, SKB mengenai tanggal 18 diliburkan akan kami umumkan," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Keputusan ini diambil sebagai respons atas usulan beberapa menteri, mengingat tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Presiden Prabowo Subianto pun menyetujui usulan tersebut demi memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara maksimal.

Kesimpulan:

Rencana penetapan hari libur tambahan pada 18 Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 RI telah mendapat persetujuan pemerintah. Meski demikian, karyawan sektor swasta harus menunggu regulasi resmi dalam bentuk SKB 3 Menteri atau kebijakan internal perusahaan untuk mengetahui apakah mereka juga mendapatkan hari libur tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempererat solidaritas masyarakat melalui berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan yang positif dan bermakna.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget