Barang Hasil Jarahan Bisa Kembali ke Pemilik, Begini Jalur Hukumnya
Senin, 1 September 2025 - 12:07 WIB
Sumber :
- lifehack
Jika barang sudah berpindah tangan, pemilik tetap berhak menuntut, sementara pihak ketiga bisa terkena jerat hukum penadahan. Bahkan jika barang tidak ditemukan, laporan kerugian tetap bisa menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi.
Pada akhirnya, kejelasan hukum ini penting agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menjadi korban penjarahan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan rasa aman di masyarakat tetap terjaga.