Mulai 2026, Jamaah Haji dan Umroh Akan Dilayani Kementerian Baru, Apa Bedanya?

Kementerian Haji dan Umroh
Sumber :
  • haji

Tahun 2025 menjadi momen penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perubahan besar: Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umroh resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umroh. Keputusan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 26 Agustus 2025. Langkah ini disambut luas berbagai kalangan, mulai dari organisasi keagamaan hingga pakar kebijakan publik. Mereka menilai keberadaan kementerian baru ini bukan sekadar penambahan lembaga, melainkan sebuah upaya serius untuk memperbaiki tata kelola ibadah haji dan umroh yang melibatkan jutaan jamaah Indonesia setiap tahunnya.

Mengapa Harus Ada Kementerian Haji dan Umroh?

Sejak lama, urusan haji dan umroh berada di bawah Kementerian Agama. Namun, semakin besarnya jumlah jamaah serta kompleksitas regulasi dari pemerintah Arab Saudi membuat pengelolaan ibadah ini membutuhkan perhatian yang lebih fokus. Di sinilah muncul gagasan pembentukan kementerian khusus yang benar-benar menangani seluruh aspek, mulai dari regulasi, pelayanan, hingga koordinasi antar lembaga.

Fungsi Utama Kementerian Haji dan Umroh

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi lahirnya kementerian baru ini. Fungsi-fungsi utamanya bisa dijabarkan sebagai berikut:

Pertama, koordinasi terpadu dan mengurangi tumpang tindih kewenangan.
Selama ini, Kementerian Agama masih memegang kendali utama, sementara BP Haji berperan mendampingi. Hal tersebut seringkali menimbulkan tumpang tindih dalam tugas, sehingga memperlambat pengambilan keputusan. Dengan adanya kementerian baru, seluruh kewenangan disatukan sehingga koordinasi menjadi lebih efektif dan jalur birokrasi semakin jelas.

Kedua, memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji dan umroh.
Pembentukan kementerian ini bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi juga tentang membangun sistem yang lebih terintegrasi. Dengan begitu, layanan kepada jamaah bisa dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan terukur. Banyak pihak berharap, masalah klasik seperti antrean panjang, keterbatasan kuota, maupun keterlambatan pelayanan bisa diminimalisasi.

Ketiga, berdiri mandiri mulai tahun 2026.
Walaupun sudah disahkan pada 2025, kementerian baru ini masih menjalani masa transisi. Selama tahun 2025, BP Haji tetap bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menyelesaikan persiapan teknis. Namun, mulai 2026, Kementerian Haji dan Umroh akan berfungsi penuh sebagai otoritas tunggal dalam pelayanan ibadah haji dan umroh di Indonesia.