Mulai 2026, Jamaah Haji dan Umroh Akan Dilayani Kementerian Baru, Apa Bedanya?

Kementerian Haji dan Umroh
Sumber :
  • haji

Tahun 2025 menjadi momen penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perubahan besar: Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umroh resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umroh. Keputusan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 26 Agustus 2025. Langkah ini disambut luas berbagai kalangan, mulai dari organisasi keagamaan hingga pakar kebijakan publik. Mereka menilai keberadaan kementerian baru ini bukan sekadar penambahan lembaga, melainkan sebuah upaya serius untuk memperbaiki tata kelola ibadah haji dan umroh yang melibatkan jutaan jamaah Indonesia setiap tahunnya.

Mengapa Harus Ada Kementerian Haji dan Umroh?

Sejak lama, urusan haji dan umroh berada di bawah Kementerian Agama. Namun, semakin besarnya jumlah jamaah serta kompleksitas regulasi dari pemerintah Arab Saudi membuat pengelolaan ibadah ini membutuhkan perhatian yang lebih fokus. Di sinilah muncul gagasan pembentukan kementerian khusus yang benar-benar menangani seluruh aspek, mulai dari regulasi, pelayanan, hingga koordinasi antar lembaga.

Fungsi Utama Kementerian Haji dan Umroh

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi lahirnya kementerian baru ini. Fungsi-fungsi utamanya bisa dijabarkan sebagai berikut:

Pertama, koordinasi terpadu dan mengurangi tumpang tindih kewenangan.
Selama ini, Kementerian Agama masih memegang kendali utama, sementara BP Haji berperan mendampingi. Hal tersebut seringkali menimbulkan tumpang tindih dalam tugas, sehingga memperlambat pengambilan keputusan. Dengan adanya kementerian baru, seluruh kewenangan disatukan sehingga koordinasi menjadi lebih efektif dan jalur birokrasi semakin jelas.

Kedua, memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji dan umroh.
Pembentukan kementerian ini bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi juga tentang membangun sistem yang lebih terintegrasi. Dengan begitu, layanan kepada jamaah bisa dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan terukur. Banyak pihak berharap, masalah klasik seperti antrean panjang, keterbatasan kuota, maupun keterlambatan pelayanan bisa diminimalisasi.

Ketiga, berdiri mandiri mulai tahun 2026.
Walaupun sudah disahkan pada 2025, kementerian baru ini masih menjalani masa transisi. Selama tahun 2025, BP Haji tetap bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menyelesaikan persiapan teknis. Namun, mulai 2026, Kementerian Haji dan Umroh akan berfungsi penuh sebagai otoritas tunggal dalam pelayanan ibadah haji dan umroh di Indonesia.

Keempat, menjalin sinergi dengan lembaga lain.
Salah satu hal yang ditekankan adalah bahwa kementerian ini tidak akan mengambil alih semua peran yang sudah ada. Misalnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap berdiri sendiri. Tugas BPKH dalam mengelola dana haji akan berjalan berdampingan dengan kementerian baru. Dengan demikian, pembagian peran menjadi lebih jelas, namun tetap terkoordinasi.

Kelima, lebih adaptif terhadap dinamika regulasi internasional.
Seperti diketahui, aturan terkait haji dan umroh sangat bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu. Kementerian baru ini diharapkan mampu merespons cepat setiap perubahan, sehingga jamaah Indonesia tidak lagi dirugikan oleh keterlambatan informasi maupun keputusan.

Rangkuman Fungsi dalam Bentuk Sederhana

Untuk memudahkan pemahaman, fungsi Kementerian Haji dan Umroh dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan haji dan umroh secara terintegrasi dan profesional.

  2. Mengurangi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agama.

  3. Berfungsi penuh sebagai otoritas tunggal mulai tahun 2026.

  4. Memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga pendukung.

  5. Menjalin sinergi dengan BPKH dan institusi lain tanpa tumpang tindih.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Lahirnya Kementerian Haji dan Umroh tentu membawa harapan besar. Masyarakat berharap pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan menempatkan kenyamanan jamaah sebagai prioritas. Selain itu, adanya kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat diplomasi Indonesia dengan Arab Saudi, terutama terkait kuota jamaah yang selama ini menjadi isu penting.

Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak kecil. Pertama, kementerian ini harus membangun sistem kerja baru dari nol, termasuk struktur organisasi, regulasi turunan, dan mekanisme koordinasi. Kedua, mereka harus segera membuktikan diri bahwa kehadirannya memang mampu memperbaiki layanan, bukan sekadar menambah birokrasi baru.

Pada akhirnya, fungsi utama Kementerian Haji dan Umroh adalah mengurus seluruh penyelenggaraan ibadah haji dan umroh secara khusus dan terintegrasi. Mulai tahun 2026, kementerian ini akan mengambil alih peran BP Haji dan berdiri sebagai otoritas tunggal. Dengan sinergi bersama lembaga lain, termasuk BPKH, kementerian baru ini diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jutaan jamaah Indonesia yang setiap tahunnya menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Jika mampu menjalankan fungsinya secara maksimal, kementerian ini bisa menjadi tonggak baru dalam sejarah pengelolaan haji dan umroh di Indonesia, sekaligus meningkatkan citra bangsa di mata dunia Islam.