Gara-Gara Main Curang, Google Dihukum Uni Eropa Rp 56 Triliun! Ini Dosa Besarnya

Gara-Gara Main Curang, Google Dihukum Uni Eropa Rp 56 Triliun! Ini Dosa Besarnya
Sumber :
  • google

Gadget – Gara-Gara Main Curang, Google Dihukum Uni Eropa Rp 56 Triliun! Ini Dosa Besarnya

Google Kena Pukul Telak, Denda Rp 56 T Jadi Terbesar Kedua Sejarah Eropa

Raksasa teknologi Google kembali harus membayar mahal atas praktik monopoli yang dilakukannya. Komisi Uni Europa secara resmi menjatuhkan denda fantastis senilai 2,95 miliar euro atau setara dengan Rp 56,6 triliun kepada perusahaan asal AS tersebut. Denda ini tercatat sebagai yang terbesar kedua dalam sejarah hukum antimonopoli Uni Eropa, dan sekali lagi, pemegang rekor terbesarnya juga adalah Google.

Praktik Curang di Balik Layar Bisnis Iklan Digital

Lantas, apa kesalahan Google kali ini? Setelah melalui penyelidikan panjang sejak 2021, regulator Eropa menemukan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasinya di industri periklanan digital (adtech). Intinya, Google didakwa telah bermain curang dengan mengendalikan hampir seluruh rantai bisnis iklan digital, mulai dari server iklan untuk penerbit hingga platform lelang iklan.

Alih-alih menciptakan persaingan yang sehat, Google justru memberikan keistimewaan pada produk iklan miliknya sendiri, seperti AdX. Praktik ini membuat iklan dari para kompetitor kesulitan untuk tampil dan bersaing secara fair. Akibatnya, para pengiklan harus mengeluarkan biaya yang lebih mahal, sementara para penerbit (seperti situs berita) kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya mereka dapatkan.

Konsumen Akhirnya yang Menanggung Beban

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera, dengan tegas menyatakan bahwa praktik monopoli Google ini pada ujungnya merugikan konsumen. Kenapa? Karena kenaikan biaya pemasaran yang harus dibayar oleh pengiklan dan hilangnya pendapatan penerbit akan berimbas pada harga barang dan jasa yang lebih tinggi untuk masyarakat Eropa.

“Google menyalahgunakan kekuatannya dengan mengutamakan layanan iklan miliknya sendiri, merugikan pesaing, pengiklan, penerbit, hingga konsumen,” tegas Ribera dalam pernyataan resminya.

Uni Eropa Beri Ultimatum, Ancaman Pecah Bisnis Mengintai

Hukuman untuk Google tidak berhenti pada denda yang nilainya selangit itu. Komisi Uni Eropa juga memberikan waktu 60 hari kepada Google untuk menghentikan semua praktik tidak fair tersebut dan mengajukan proposal rencana perbaikan. regulator bahkan tidak segan untuk mengancam akan mengambil langkah yang lebih keras jika rencana dari Google dinilai tidak memadai.

Yang paling mengejutkan, Ribera menyebut opsi pemisahan unit bisnis adtech Google sebagai solusi paling efektif untuk mengakhiri konflik kepentingan ini. Ini artinya, Google bisa dipaksa untuk menjual sebagian bisnis periklanannya.

Google Berkeras dan Siap Tempel Banding

Tentu saja Google tidak terima dengan keputusan ini. Lee-Anne Mulholland, Wakil Presiden Urusan Regulasi Global Google, menyatakan bahwa keputusan Komisi Eropa itu “salah” dan perusahaan akan mengajukan banding.

“Denda ini tidak adil dan perubahan yang dipaksa justru akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena membuat mereka lebih sulit menghasilkan uang,” bantah Mulholland. Google merasa bahwa layanan iklan mereka justru membantu banyak bisnis, bukan merugikannya.

Donald Trump Ikut Bela Google dan Serang Uni Eropa

Gelombang reaksi juga datang dari mantan Presiden AS, Donald Trump. Melalui unggahan di platform Truth Social, Trump mengecam langkah Uni Eropa yang dinilainya “sangat tidak adil” terhadap perusahaan teknologi Amerika. Ia menuduh Komisi Eropa sengaja membebani perusahaan AS dengan denda dan pajak tambahan, bahkan mengancam akan mengambil tindakan hukum untuk membatalkan keputusan tersebut.

Ini Bukan Kali Pertama Google Terjebak Kasus Serupa

Bagi yang mengikuti perkembangan dunia teknologi, kasus ini bukanlah hal baru bagi Google. Rekor denda terbesar pertama dalam sejarah antimonopoli Uni Eropa juga dipegang oleh Google, yaitu sekitar 4 miliar euro (Rp 68 triliun) pada tahun 2018 untuk kasus monopoli di mesin pencari.

Perusahaan ini juga pernah didenda 2,42 miliar euro (Rp 41,1 triliun) pada 2017 dan sempat terancam denda 1,49 miliar euro (Rp 25,3 triliun) pada 2019 untuk kasus serupa di bisnis iklan, meski yang terakhir akhirnya dibatalkan oleh pengadilan pada 2024. Sepertinya, Google harus belajar dari sejarah agar tidak terus-terusan berurusan dengan regulator.