Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2025: Stabil di Rp2,29 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini
Sumber :
  • Canva

GadgetHarga emas Antam pada Minggu (12/10/2025) tercatat stabil tanpa perubahan dari perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data dari laman resmi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat per gram dibanderol Rp2.299.000, sama seperti pada Sabtu (11/10/2025).

Harga terkecil untuk ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.199.500, sedangkan emas batangan ukuran 1 gram tetap di Rp2.299.000. Tidak ada pergerakan harga signifikan pada semua ukuran, menandakan pasar emas masih bergerak tenang menjelang pekan ketiga Oktober.

Untuk ukuran yang lebih besar, emas 5 gram dijual di harga Rp11.270.000, sementara 10 gram dibanderol Rp22.485.000. Harga ini menunjukkan kestabilan di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi nilai tukar.


Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Berikut daftar lengkap harga emas Antam per Minggu, 12 Oktober 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.199.500

  • 1 gram: Rp2.299.000

  • 2 gram: Rp4.538.000

  • 3 gram: Rp6.782.000

  • 5 gram: Rp11.270.000

  • 10 gram: Rp22.485.000

  • 25 gram: Rp56.087.000

  • 50 gram: Rp112.095.000

  • 100 gram: Rp224.112.000

  • 250 gram: Rp560.015.000

  • 500 gram: Rp1.119.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.239.600.000

Harga tertinggi untuk emas batangan Antam hari ini mencapai Rp2,23 miliar per kilogram, mencerminkan tingginya minat terhadap aset lindung nilai di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.

Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga tidak mengalami perubahan, berada di level Rp2.147.000 per gram. Nilai ini menjadi acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam.


Pajak Transaksi Emas Sesuai Aturan Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan ke Antam dikenakan PPh 22. Besaran pajaknya bergantung pada kepemilikan NPWP:

  • Pemilik NPWP: 1,5% untuk penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta

  • Non-NPWP: 3% untuk penjualan kembali di atas Rp10 juta

Sedangkan untuk pembelian emas, pajak yang dikenakan adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Semua transaksi disertai bukti potong PPh 22 yang otomatis diterbitkan oleh Antam.

Dengan demikian, calon pembeli atau investor perlu memperhatikan besaran pajak agar nilai investasi emas tetap optimal. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi, baik saat membeli maupun menjual emas batangan ke Antam.