Cuma Lewat HP, Begini Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO!
- bpjs ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa lebih mudah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu pensiun. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta dapat mengajukan klaim JHT hingga Rp15 juta, naik dari batas sebelumnya yang hanya Rp10 juta. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Mei 2025, dan menjadi salah satu langkah besar BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas layanan digital yang praktis dan cepat.
Langkah ini tak hanya mempermudah pekerja yang membutuhkan dana darurat, tapi juga menjadi bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pengalaman pengguna melalui teknologi. Kini, peserta tak perlu lagi antre di kantor cabang, cukup lewat ponsel, proses klaim JHT bisa selesai hanya dalam beberapa menit.
Layanan Digital yang Serba Mudah
Aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta. Melalui platform ini, pengguna bisa melakukan banyak hal—mulai dari cek saldo, melihat riwayat iuran, hingga mengajukan klaim tanpa harus keluar rumah. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur pendaftaran, pelaporan, hingga pengaduan, sehingga semua kebutuhan peserta bisa dilakukan secara digital.
Manfaat JHT sendiri diberikan bagi pekerja yang sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, aturan juga membolehkan pencairan sebagian bagi peserta yang masih aktif bekerja, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Pencairan JHT Sebelum Pensiun, Apakah Bisa?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu hingga usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan sebagian bisa dilakukan lebih awal, meski dengan batasan tertentu.
Ada dua jenis pencairan sebagian yang diizinkan:
Pencairan 30% dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah.
Pencairan 10% dari saldo JHT untuk keperluan pribadi lainnya.
Namun, untuk bisa menikmati fasilitas ini, peserta harus sudah terdaftar minimal 10 tahun di program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, program ini memberi ruang bagi pekerja yang ingin memanfaatkan sebagian tabungannya tanpa harus menunggu masa pensiun.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses klaim berjalan lancar, peserta wajib menyiapkan dokumen sesuai jenis klaim yang diajukan. Berikut rinciannya:
1. Untuk klaim 10% dari saldo JHT:
Kartu Peserta BP Jamsostek
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku tabungan atas nama peserta
Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti kerja
NPWP (jika ada)
2. Untuk klaim 30% kepemilikan rumah:
Kartu Peserta BP Jamsostek
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
Dokumen perbankan dari bank rekanan
Buku tabungan bank penyalur JHT
NPWP
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, peserta bisa memproses pencairan secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Panduan Lengkap Cairkan JHT Rp15 Juta di Aplikasi JMO
Proses klaim melalui aplikasi JMO sangat mudah dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
Pilih opsi Klaim JHT.
Pastikan tiga tanda centang hijau muncul sebagai tanda bahwa semua syarat terpenuhi, lalu klik Selanjutnya.
Pilih alasan klaim, misalnya berhenti bekerja atau membeli rumah.
Periksa data kepesertaan dan pastikan semua informasi benar.
Lakukan swafoto sesuai panduan di layar.
Isi data NPWP dan rekening bank aktif atas nama peserta.
Lihat rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu lanjutkan.
Periksa ulang seluruh data dan klik Konfirmasi jika sudah benar.
Selesai! Pengajuan klaim akan diproses dan bisa dipantau melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Seluruh proses bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit, selama data yang dimasukkan valid dan sesuai dengan dokumen resmi.
Keuntungan Digitalisasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Kehadiran fitur klaim online melalui JMO menjadi tonggak penting dalam transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya memangkas waktu pelayanan, sistem ini juga membantu peserta yang tinggal jauh dari kantor cabang.
Selain itu, fitur pelacakan klaim (tracking claim) memberikan transparansi bagi pengguna untuk memantau status pengajuan mereka. Proses yang biasanya memakan waktu berhari-hari kini bisa diselesaikan lebih cepat, bahkan tanpa tatap muka.
Dengan batas pencairan yang kini meningkat menjadi Rp15 juta, peserta memiliki fleksibilitas lebih besar untuk memenuhi kebutuhan finansial, seperti merenovasi rumah, membayar biaya pendidikan, atau menambah modal usaha kecil.
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas pencairan JHT menjadi Rp15 juta adalah langkah progresif untuk memberikan kemudahan bagi pekerja Indonesia. Melalui aplikasi JMO, semua proses bisa dilakukan secara cepat, aman, dan transparan hanya lewat ponsel.
Bagi peserta yang membutuhkan dana tambahan tanpa menunggu masa pensiun, fasilitas ini menjadi solusi praktis. Asalkan memenuhi syarat kepesertaan dan menyiapkan dokumen dengan lengkap, dana JHT bisa langsung cair ke rekening pribadi.
Transformasi digital seperti ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern—memberikan layanan cepat tanpa ribet, serta memastikan setiap pekerja mendapatkan manfaat nyata dari iuran yang mereka bayarkan setiap bulan.
Dengan satu aplikasi di genggaman, pekerja kini punya kendali penuh atas jaminan hari tuanya. Jadi, kalau kamu sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jangan tunda lagi—unduh aplikasi JMO dan manfaatkan kemudahan klaim JHT hingga Rp15 juta kapan pun dibutuhkan.