Pemerintah Siapkan Tanah untuk Masyarakat Miskin, Ini Lokasinya
- lifehack
Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat kurang mampu. Kali ini, upaya yang dilakukan bukan sekadar bantuan tunai, melainkan pemberian tanah sebagai modal usaha. Program ini dirancang untuk menekan angka kemiskinan ekstrem sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di berbagai daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa program ini dilakukan melalui Reforma Agraria. Tujuannya sederhana, namun strategis: memberikan tanah kepada warga miskin agar bisa dikelola menjadi lahan produktif yang menghasilkan.
“Kalau soal memberikan tanah untuk masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian, itu namanya program Reforma Agraria. Sudah ada keputusan pemerintah untuk itu. Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha,” terang Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (7/11/2025).
Fokus di Daerah Pertanian
Pemerintah tidak sembarangan dalam menyalurkan tanah. Nusron menjelaskan bahwa lokasi yang dipilih adalah daerah yang memang cocok untuk pertanian. Contohnya, kawasan Cianjur Selatan, Garut Selatan, hingga Sukabumi Selatan.
“Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia. Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan tanah yang diberikan benar-benar bisa digunakan secara produktif dan memberi manfaat jangka panjang bagi penerimanya. Tidak hanya sekadar memiliki, tapi juga bisa mengolah tanah untuk menghasilkan pendapatan.
Status Tanah: Hak Pakai, Bukan Hak Milik
Salah satu hal penting yang perlu dicatat adalah status kepemilikan tanah. Nusron menegaskan, tanah yang dibagikan melalui Reforma Agraria bukan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan Hak Pakai. Dengan kata lain, Hak Pengelolaan (HPL) tanah tetap atas nama negara.
Alasan di balik kebijakan ini cukup jelas. Berdasarkan pengalaman 20 tahun terakhir, Nusron mengatakan bahwa banyak tanah Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan. Dengan status Hak Pakai, pemerintah berharap tanah yang diterima masyarakat tetap digunakan untuk kegiatan produktif dan tidak diperjualbelikan.
“Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan,” jelas Nusron.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Ekonomi Lokal
Program Reforma Agraria diyakini membawa dampak positif yang cukup luas. Pertama, bagi masyarakat penerima tanah, mereka memperoleh modal awal untuk berusaha, terutama di sektor pertanian. Dengan lahan produktif, mereka bisa menanam padi, sayuran, atau komoditas lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kedua, bagi ekonomi lokal, program ini dapat menghidupkan sektor pertanian di daerah-daerah yang dipilih. Aktivitas pertanian yang meningkat akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga, dan menumbuhkan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengurangi kesenjangan sosial. Dengan menyediakan akses tanah bagi warga miskin, kesempatan untuk membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan menjadi lebih merata.
Syarat dan Prosedur Penerimaan Tanah
Meski program ini menjanjikan, Nusron menekankan bahwa ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Tanah hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan siap mengelolanya secara produktif.
Selain itu, pemerintah akan melakukan pendampingan dan supervisi agar tanah yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya memiliki tanah, tetapi juga mampu memaksimalkan potensi lahan untuk mendukung kesejahteraan keluarga.
Program Reforma Agraria ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem melalui pendekatan yang berkelanjutan. Dengan memberikan tanah produktif dan status Hak Pakai, masyarakat miskin mendapatkan modal awal yang nyata untuk memulai usaha pertanian.
Daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, dan Sukabumi Selatan menjadi fokus utama program ini, memastikan bahwa lahan yang dibagikan memang layak untuk dikelola. Dengan pengawasan yang tepat, diharapkan tanah tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan warga, dan memutus rantai kemiskinan.
Secara keseluruhan, program ini bukan hanya sekadar memberikan tanah, tetapi memberi kesempatan bagi warga miskin untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Dengan begitu, Reforma Agraria bisa menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia.