Ankara Lawan Tel Aviv: 37 Pejabat Israel, Termasuk Netanyahu, Dituduh Lakukan Genosida

Ankara Lawan Tel Aviv: 37 Pejabat Israel, Termasuk Netanyahu, Dituduh Lakukan Genosida
Sumber :
  • REUTERS/Jeenah Moon Purchase Licensing Rights

Gadget – Pemerintah Turki mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan 36 pejabat senior lainnya, akibat tuduhan genosida di Jalur Gaza. Surat penangkapan ini dirilis oleh Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul pada Jumat, 7 November 2025, sebagai jawaban atas permohonan Kantor Kejaksaan Istanbul. Target penangkapan meliputi menteri pertahanan Israel, Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Militer Letjen Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.​​

Langkah hukum dari Turki ini beralasan pada hasil investigasi dan bukti pelanggaran genosida serta kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis oleh Tel Aviv di Gaza. Gedung-gedung rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza, juga menjadi sasaran penggeboman militer Israel.

Genosida di Gaza: Akibat Serangan Israel

Kantor Kejaksaan Istanbul menegaskan bahwa ribuan warga Gaza, termasuk perempuan dan anak-anak, tewas dan luka-luka akibat agresi Israel. Banyak kawasan permukiman tak lagi layak huni. Berdasarkan temuan bukti, pejabat negara Israel dinyatakan memikul tanggung jawab pidana atas genosida dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza.​

Surat penangkapan ini didasarkan pada Pasal 76 (genosida) dan Pasal 77 (kejahatan terhadap kemanusiaan) dalam Undang-undang Pidana Turki, meski para tersangka tidak dapat langsung ditangkap karena berada di luar wilayah Turki.

Reaksi Israel: Kecaman dan Penolakan

Israel bereaksi keras terhadap pengumuman surat penangkapan ini. Menlu Israel, Gideon Saar, menyebut langkah Turki sebagai "aksi publisitas" dan menghadiahi Erdogan dengan sebutan "tiran". Israel menolak tudingan genosida serta anggap keputusan Ankara sebagai bentuk propaganda politik.​

Turki, Hamas, dan ICJ

Turki termasuk negara yang paling vokal mengecam agresi Israel di Gaza. Tahun lalu, Turki juga bergabung dalam gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang diprakarsai Afrika Selatan, menuduh Israel melakukan genosida. Hamas pun menyambut baik keputusan Turki, menilai sebagai langkah berani yang menegakkan keadilan dan membela rakyat Palestina.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget