Waspada! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Waspada! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
Sumber :
  • Tailg

Gadget – Fenomena sepeda listrik yang melaju kencang di tengah kemacetan Jakarta dan kota-kota besar lainnya kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Meski terlihat praktis dan ramah lingkungan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebenarnya melanggar aturan lalu lintas nasional.

Menyikapi meningkatnya pelanggaran tersebut, Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang nekat mengendarai sepeda listrik di jalur kendaraan bermotor. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan pengguna jalan, termasuk pengendara sepeda listrik itu sendiri.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa aturan soal sepeda listrik sudah jelas dalam kerangka hukum nasional, dan pelanggaran bisa berujung pada sanksi hukum.

“Itu irisan dengan ketertiban umum. Namun tentu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di sana dijelaskan ada pasal pengguna jalan,” ujar Komarudin pada 17 November 2025. 

Artikel ini mengupas tuntas dasar hukum pelarangan, area yang diperbolehkan, risiko keselamatan, serta konsekuensi hukum bagi pengguna sepeda listrik yang membandel.

Dasar Hukum: Sepeda Listrik Termasuk Pengguna Jalan, Bisa Kena Sanksi

Meski bukan kendaraan bermotor, sepeda listrik tetap dikategorikan sebagai pengguna jalan berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No 22/2009:

“Pengguna Jalan adalah orang yang berada di jalan, baik sebagai pengemudi, penumpang, pejalan kaki, maupun pengguna kendaraan non-motor.” 

Dengan definisi ini, pengendara sepeda listrik tunduk pada aturan lalu lintas yang sama seperti pengguna jalan lainnya. Jika mereka melanggar misalnya memasuki jalan raya, melawan arus, atau mengganggu arus lalu lintas maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Siapa pun yang berada di jalan, itu masuk dalam kategori pengguna jalan. Kita lihat nanti dia pelanggarannya apa, tentu bisa dikenakan juga,” tegas Komarudin.

Meski UU ini tidak menyebut “sepeda listrik” secara eksplisit, kategorinya masuk dalam kendaraan tidak bermotor bertenaga listrik, yang tidak memenuhi syarat teknis untuk beroperasi di jalan umum.

Area yang Diperbolehkan: Di Mana Sepeda Listrik Boleh Digunakan?

Kepolisian menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di area dengan risiko lalu lintas rendah, antara lain:

  • Lingkungan perumahan tertutup
  • Kawasan wisata (seperti Taman Mini, Ancol, atau area resort)
  • Jalur khusus pesepeda yang disediakan pemerintah daerah
  • Area Car Free Day (CFD)
  • Kampus, kompleks perkantoran, atau kawasan industri tertutup

Di luar area tersebut terutama di jalan arteri, jalan tol, atau ruas dengan kecepatan kendaraan di atas 40 km/jam penggunaan sepeda listrik dilarang keras.

Alasannya jelas: kecepatan rendah dan minimnya perlindungan fisik membuat pengendara rentan terlibat kecelakaan fatal saat berbaur dengan mobil, motor, atau truk.

Mengapa Sepeda Listrik Berbahaya di Jalan Raya?

Sejumlah faktor membuat sepeda listrik tidak layak untuk jalan raya:

1. Kecepatan Tidak Kompatibel
Kebanyakan sepeda listrik memiliki kecepatan maksimal 25–35 km/jam, jauh di bawah rata-rata kendaraan bermotor (60–80 km/jam). Perbedaan ini menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan memicu kecelakaan akibat pengereman mendadak.

2. Minim Fitur Keselamatan
Tidak dilengkapi lampu standar, rem cakram, spion, atau sistem penyerap benturan. Banyak model bahkan tidak punya lampu sein atau klakson, sehingga sulit memberi sinyal ke pengguna jalan lain.

3. Stabilitas Rendah
Roda kecil dan rangka ringan membuat sepeda listrik mudah terguling saat melewati lubang, genangan, atau angin kencang risiko yang sangat tinggi di jalan raya.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Jika terjadi kecelakaan, pengendara sepeda listrik tidak dilindungi oleh asuransi kendaraan bermotor, dan sulit mengklaim ganti rugi karena status hukum kendaraannya ambigu.

Apa Sanksi yang Bisa Diberikan?

Meski tidak ada pasal khusus “sepeda listrik”, polisi bisa menggunakan pasal umum tentang pelanggaran lalu lintas, seperti:

Pasal 283 UU No 22/2009:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar... yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.”
→ Denda maksimal Rp500.000.

Pasal 287 ayat (2):
Pelanggaran rambu atau marka jalan → Denda Rp500.000.

Pasal 106 ayat (1):
Setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib → Peringatan hingga tindakan edukatif.

Dalam praktiknya, polisi saat ini lebih fokus pada pendekatan preventif dan edukatif. Namun, jika pelanggaran terus berulang atau menyebabkan kecelakaan, proses hukum bisa ditempuh.

Kebijakan Daerah & Tren Global

Beberapa kota besar di dunia telah mengatur ketat penggunaan e-scooter dan e-bike:

  • Paris, Prancis: Larangan total sepeda listrik di trotoar dan jalan utama sejak 2023
  • New York, AS: Hanya boleh di jalur khusus, kecepatan maks 32 km/jam
  • Jakarta: Belum ada perda spesifik, tetapi mengacu pada UU Nasional dan aturan lalu lintas umum

Di Indonesia, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan pakar seperti Djoko Setijowarno telah lama mendorong regulasi khusus untuk kendaraan mikro elektrik. Namun hingga kini, belum ada payung hukum teknis yang mengatur spesifikasi teknis, SIM, atau plat nomor untuk sepeda listrik.

Imbauan Polisi: Jangan Pertaruhkan Nyawa demi Gaya Hidup

Kombes Komarudin menekankan bahwa keselamatan harus jadi prioritas utama. “Jangan sampai karena ingin terlihat kekinian atau hemat biaya, justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Polisi mengimbau masyarakat:

  • Gunakan sepeda listrik hanya di area yang aman dan diperbolehkan
  • Kenakan helm dan perlengkapan reflektif meski di area tertutup
  • Jangan memodifikasi kecepatan melebihi standar pabrik
  • Hindari jalan raya, flyover, dan underpass

Kesimpulan: Kesadaran, Bukan Hanya Razia

Penindakan terhadap sepeda listrik di jalan raya bukanlah upaya mengekang inovasi transportasi, melainkan langkah preventif untuk menyelamatkan nyawa. Fakta menunjukkan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda listrik meningkat 300% sejak 2023 di Jakarta banyak di antaranya berujung fatal.

Regulasi yang jelas, infrastruktur pendukung (seperti jalur khusus), dan edukasi publik adalah kunci. Namun sampai itu terwujud, tanggung jawab terbesar ada di tangan pengguna: pilih keselamatan, bukan kenyamanan sesaat.

Ingat: jalan raya bukan tempat untuk eksperimen transportasi pribadi.
Gunakan sepeda listrik dengan bijak di tempat yang benar, pada waktu yang tepat. 

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget