Dari Surabaya ke Semarang, Pelarian Resbob Berakhir di Tangan Polisi

Dari Surabaya ke Semarang, Pelarian Resbob Berakhir di Tangan Polisi
Sumber :
  • tvonenews

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian Resbob. Dua orang telah diperiksa terkait dugaan memberikan bantuan logistik atau perlindungan selama pelarian tersebut.

“Kami sedang menyelidiki apakah ada pihak ketiga yang sengaja membantu pelaku menghindar,” tegas Resza.

Ancaman Hukuman: Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Hingga 6 Tahun Penjara

Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA).”

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah zona bebas hukum, terutama ketika konten yang diunggah berpotensi memecah belah masyarakat.

Respons Publik dan Makna Simbolik Penangkapan Ini

Penangkapan Resbob disambut lega oleh banyak pihak, terutama komunitas Sunda dan Viking. Banyak netizen menyebut penangkapan ini sebagai bukti bahwa kebencian berbasis etnis tidak akan ditoleransi di Indonesia.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti tanggung jawab konten kreator di era digital. Popularitas tidak boleh menjadi tameng untuk menyebarkan ujaran yang merusak kerukunan sosial.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian, terlepas dari status atau jumlah pengikut pelaku di media sosial.

Kesimpulan: Pelarian Berakhir, Proses Hukum Dimulai

Pelarian Resbob yang sempat menimbulkan ketegangan sosial kini berakhir. Namun, proses hukum baru dimulai. Dengan bukti digital yang kuat dan dukungan masyarakat, kasus ini berpotensi menjadi preceden penting dalam penegakan UU ITE terhadap konten SARA.

Bagi para konten kreator, pesan ini jelas: kebebasan berekspresi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Menghina suku, agama, atau kelompok masyarakat bukanlah bentuk kritik melainkan tindakan kriminal yang berkonsekuensi hukum.

Resbob kini berada di tahanan Polda Jabar, menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk pertama kalinya dalam beberapa hari, ia tak lagi bisa kabur baik secara fisik maupun dari akibat perbuatannya.