WFA 29–31 Desember 2025: Menaker Imbau Perusahaan Bayar Upah Penuh!

WFA 29–31 Desember 2025: Menaker Imbau Perusahaan Bayar Upah Penuh!
Sumber :
  • tvonenews

Gadget – Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan imbauan strategis kepada seluruh perusahaan di Indonesia: berikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja selama 29–31 Desember 2025, lengkap dengan jaminan upah penuh dan tanpa memotong cuti tahunan.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah memberikan fleksibilitas serupa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri, guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama puncak arus mudik dan liburan akhir tahun.

Dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 Desember 2025, Menaker menegaskan bahwa WFA bukan sekadar opsi kenyamanan melainkan bagian dari strategi nasional untuk mengurai kepadatan transportasi sekaligus menjaga produktivitas ekonomi.

Artikel ini mengupas tuntas aturan WFA Nataru 2025, sektor yang dikecualikan, jaminan upah, serta implikasinya bagi pekerja swasta dan perusahaan.

Latar Belakang: Libur Nataru 2025 dan Skema Hari Kerja Fleksibel

Pemerintah telah menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama akhir tahun sebagai berikut:

  • 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (libur nasional)
  • 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
  • 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi (libur nasional)

Namun, 29–31 Desember 2025 yang secara kalender adalah hari kerja biasa tidak ditetapkan sebagai libur. Alih-alih menambah libur, pemerintah memilih pendekatan fleksibilitas kerja: ASN diberi izin WFA, dan kini swasta juga diimbau mengikuti langkah serupa.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan di kantor, jalan raya, dan transportasi umum, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur waktu mudik atau liburan secara lebih efisien.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang lebih umum dikenal sebagai work from anywhere,” ujar Yassierli.

Apa Itu WFA? Bukan WFH, Tapi Lebih Fleksibel

Work From Anywhere (WFA) berbeda dari Work From Home (WFH) konvensional. Jika WFH membatasi pekerja di rumah, WFA memungkinkan karyawan bekerja dari lokasi mana pun bisa dari kota asal, destinasi liburan, atau bahkan dalam perjalanan selama tetap memenuhi target kerja.

Kunci dari WFA adalah hasil kerja, bukan lokasi fisik. Menaker menekankan bahwa selama pekerja menjalankan tugas dan kewajibannya, maka:

  • Tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan
  • Upah harus dibayar penuh sesuai perjanjian kerja
  • Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan agar tetap produktif
  • Sektor yang Diizinkan dan yang Dikecualikan

Imbauan WFA tidak bersifat wajib universal. Menaker secara eksplisit menyatakan bahwa sektor-sektor esensial dan pelayanan publik tetap harus beroperasi normal, karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan kelangsungan ekonomi.

Sektor yang boleh menerapkan WFA (jika memungkinkan):

  • Perkantoran administratif
  • Perusahaan IT & digital
  • Sektor keuangan (back office)
  • Pendidikan (non-pembelajaran tatap muka)
  • Layanan non-esensial

Sektor yang dikecualikan dari WFA:

  • Kesehatan (rumah sakit, klinik, farmasi)
  • Manufaktur & pabrik (yang butuh kehadiran fisik)
  • Perhotelan & hospitality
  • Pusat perbelanjaan & retail
  • Industri makanan & minuman (restoran, kafe, produksi)
  • Transportasi & logistik
  • Keamanan & layanan darurat
  • Sektor energi & utilitas publik

Perusahaan di sektor dikecualikan tidak wajib memberikan WFA, dan pekerja tetap diharapkan masuk seperti biasa dengan hak upah dan perlindungan ketenagakerjaan penuh.

Jaminan Upah Penuh: Hak Pekerja yang Tak Boleh Dicederai

Salah satu poin krusial dalam imbauan Menaker adalah larangan memotong upah selama WFA.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” tegas Yassierli.

Artinya:

  • Tidak boleh ada pemotongan gaji dengan alasan “kerja di rumah”
  • Tunjangan tetap (seperti transport, makan) bisa dinegosiasikan, tapi upah pokok wajib dibayar penuh
  • Lembur tetap berlaku jika pekerja diminta bekerja di luar jam kerja normal

Jika perusahaan melanggar, pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui kanal pengaduan Kemnaker.go.id.

Surat Edaran Segera Dirilis, ASN Jadi Contoh Awal

Menaker mengungkapkan bahwa surat edaran resmi sedang dalam proses finalisasi dan akan segera disebar ke seluruh pemangku kepentingan.

Langkah ini mengikuti kebijakan sebelumnya yang telah diterapkan untuk ASN pusat dan daerah, termasuk instansi TNI-Polri. Dengan demikian, sektor swasta diharapkan mencontoh praktik pemerintah dalam mendorong fleksibilitas kerja yang humanis.

Manfaat Ganda: Produktivitas & Kesejahteraan Sosial

Kebijakan WFA akhir tahun ini bukan hanya soal kenyamanan ia membawa dampak strategis:

  • Mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik (19–20 Desember dan awal Januari)
  • Meningkatkan keseimbangan kerja-hidup pekerja
  • Mendorong pariwisata domestik, karena pekerja bisa memulai liburan lebih awal
  • Menjaga stabilitas ekonomi, karena produksi dan layanan non-esensial tetap berjalan

Bagi perusahaan, WFA juga bisa menjadi tunjangan non-finansial yang meningkatkan loyalitas karyawan terutama di tengah tren quiet quitting dan kebutuhan akan fleksibilitas pasca-pandemi.

Yang Perlu Dilakukan Perusahaan Saat Menerapkan WFA

Agar WFA berjalan efektif, Menaker menyarankan perusahaan:

  • Menyusun panduan internal tentang ekspektasi kerja
  • Menetapkan jam kerja fleksibel tapi terukur
  • Menggunakan tools kolaborasi digital (Zoom, Teams, dll)
  • Melakukan pengawasan berbasis output, bukan kehadiran
  • Memberikan dukungan teknis (kuota internet, perangkat kerja)

Kesimpulan: WFA Bukan Libur, Tapi Solusi Cerdas Akhir Tahun

Libur Nataru 2025 tidak berarti berhenti bekerja tapi bekerja dengan cara yang lebih cerdas. Dengan imbauan WFA 29–31 Desember, pemerintah menunjukkan komitmennya pada kesejahteraan pekerja sekaligus efisiensi sosial.

Bagi pekerja, ini adalah kesempatan untuk memulai liburan lebih awal tanpa khawatir kehilangan gaji. Bagi perusahaan, ini ujian nyata dalam menerapkan manajemen kerja modern.

Yang pasti: WFA bukan cuti. Ini hak pekerja untuk bekerja dari mana saja dengan upah utuh, martabat utuh, dan produktivitas tetap terjaga.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget