Bonnie Blue Ejek Indonesia Lagi! Kali Ini di Depan Kedubes, Gestur Seksual Viral

Bonnie Blue Ejek Indonesia Lagi! Kali Ini di Depan Kedubes, Gestur Seksual Viral
Sumber :
  • Instagram

Gadget – Nama Bonnie Blue atau yang dikenal sebagai Tia Emma Billinger kembali menjadi sorotan global, kali ini karena aksi provokatif yang dinilai melecehkan simbol kedaulatan negara Republik Indonesia. Bintang film dewasa asal Inggris ini merekam dan mengunggah video kontroversial di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, memicu gelombang kemarahan di media sosial, terutama dari warga Indonesia.

Dalam video yang kini viral di Instagram dan platform lain, Bonnie terlihat memasang bendera Merah Putih di bagian belakang rok pendeknya, membiarkannya menjuntai hingga menyentuh trotoar. Ia berjalan dengan lenggang di antara dua barisan pria berpenutup kepala biru yang meneriakkan sorakan, lalu berhenti tepat di depan gerbang KBRI.

Di sanalah puncak provokasi terjadi:
Bonnie dengan sengaja memamerkan gerakan tangan yang menirukan adegan seks oral, lengkap dengan ekspresi mengejek dan narasi sinis.

“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ujarnya dalam video tersebut.

Aksi ini bukan hanya dianggap tidak senonoh tapi juga sebagai penghinaan langsung terhadap negara, simbol kebangsaan, dan institusi diplomatik Indonesia.

Video Viral: Dari Trotoar London ke Amarah Netizen Indonesia

Video yang awalnya diunggah di akun pribadi Bonnie kemudian menyebar luas setelah di-repost oleh akun-akun populer seperti @balilivin, @canggubalinews, dan @canggulosophy komunitas digital yang kerap mengawasi konten asing di Bali.

Respons publik Indonesia begitu cepat dan keras. Ratusan komentar membanjiri unggahan tersebut dengan kalimat seperti:

“Ini bukan kebebasan berekspresi, ini pelecehan!”
“Bendera Merah Putih bukan aksesoris fashion!”
“KBRI harus laporkan ke otoritas Inggris!”

Banyak warganet menuntut agar Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI London segera mengambil sikap diplomatik, mengingat lokasi kejadian berada di depan misi diplomatik resmi Indonesia yang secara hukum internasional dilindungi oleh Konvensi Wina 1961.

Mengapa Bendera Merah Putih di Jalanan Itu Melukai Hati Bangsa?

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia. Pasal 17 ayat (2) secara tegas melarang:

“Setiap orang dilarang merusak, menginjak-injak, menghinakan, memperolok-olok, atau memperlakukan Bendera Negara dengan cara yang tidak pantas.”

Meski kejadian berlangsung di luar negeri, penggunaan bendera sebagai aksesoris yang menyentuh tanah apalagi dalam konteks ejekan dianggap sebagai bentuk penghinaan simbolis yang menyakiti sentimen nasional.

Bagi masyarakat Indonesia, bendera bukan sekadar kain berwarna ia adalah representasi pengorbanan pahlawan, persatuan, dan martabat bangsa. Menjadikannya latar belakang aksi seksual jelas melanggar batas etika dan rasa hormat.

Kaitan dengan Kasus Deportasi dari Bali: Balas Dendam atau Sekadar Konten Provokatif?

Aksi Bonnie di London tidak terjadi dalam ruang hampa. Ini merupakan lanjutan dari konflik sebelumnya dengan otoritas Indonesia.

Beberapa bulan lalu, Bonnie dan tiga rekannya dideportasi dari Bali setelah merekam konten seksual eksplisit di jalan raya menggunakan truk bertuliskan “BangBus” sebuah merek konten dewasa internasional. Mereka ditangkap, menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, dan dihukum:

  • Denda Rp 200.000 (sekitar £8,50)
  • Dideportasi segera
  • Dilarang masuk Bali selama 10 tahun

Banyak pihak mengkritik hukuman tersebut sebagai terlalu ringan, mengingat pelanggarannya bersifat publik dan melibatkan pelecehan terhadap ruang publik serta nilai budaya lokal.

Dalam videonya di London, Bonnie secara sarkastik menyebut:

“Saya datang ke KBRI hanya untuk membayar denda £8.50.”

Kalimat ini jelas bernada mengejek sistem hukum Indonesia seolah-olah ia datang untuk “melunasi” hukumannya, padahal denda tersebut telah diselesaikan sebelum deportasi.

Banyak analis sosial menduga, aksi ini adalah upaya Bonnie untuk mendulang views dan engagement dengan memanfaatkan trauma publik Indonesia atas kasus sebelumnya sekaligus membalas rasa “dihukum” dengan cara provokatif.

Di Mana Suara Resmi Pemerintah Indonesia?

Hingga berita ini diturunkan, KBRI London maupun Kementerian Luar Negeri RI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

Namun, berdasarkan protokol diplomatik, KBRI berhak:

  • Mengajukan protes formal kepada Kementerian Luar Negeri Inggris
  • Meminta otoritas setempat menyelidiki potensi pelanggaran hukum (misalnya, gangguan ketertiban publik atau pelecehan terhadap misi diplomatik)
  • Melaporkan konten ke platform media sosial untuk ditinjau berdasarkan kebijakan “hate speech” atau “symbolic harassment”

Publik menunggu langkah tegas, bukan hanya sebagai pembelaan atas kehormatan negara, tetapi juga sebagai sinyal bahwa Indonesia tidak akan diam ketika simbol kedaulatannya diolok-olok.

Respons Komunitas Internasional dan Potensi Konsekuensi Hukum

Meski Inggris melindungi kebebasan berekspresi, tindakan di depan kedutaan asing bisa dikategorikan sebagai “disorderly conduct” atau “harassment” jika terbukti mengganggu operasional misi diplomatik.

Menurut Konvensi Wina 1961 Pasal 22,

“Premis kedutaan adalah wilayah yang tidak boleh diganggu, dan negara penerima wajib melindungi keamanan dan martabat misi diplomatik.”

Jika KBRI mengajukan laporan, otoritas Inggris melalui Metropolitan Police berwenang menyelidiki apakah aksi Bonnie termasuk pelanggaran terhadap Public Order Act 1986 atau Malicious Communications Act.

Selain itu, penggunaan bendera asing dalam konteks seksual juga bisa melanggar kebijakan platform: Instagram dan TikTok memiliki aturan ketat terhadap konten yang “menghina simbol nasional”.

Pelajaran bagi Diplomasi Digital: Saat Bendera Jadi Sasaran Konten Viral

Insiden ini menunjukkan tantangan baru dalam era media sosial:
simbol negara kini rentan dieksploitasi untuk konten provokatif demi viralitas.

Indonesia perlu memperkuat strategi diplomasi digital, termasuk:

  • Memantau konten negatif terhadap simbol negara di platform global
  • Berkoordinasi dengan influencer dan komunitas diaspora untuk melawan narasi merendahkan

Mendorong literasi digital yang menekankan rasa hormat terhadap simbol kebangsaan, bahkan di luar negeri
Sebab, kedaulatan bangsa tak hanya dijaga di perbatasan tapi juga di ruang digital global.

Kesimpulan: Antara Kebebasan dan Penghormatan

Bonnie Blue mungkin berdalih bahwa ini adalah “kebebasan berekspresi”. Namun, kebebasan tidak berarti bebas dari konsekuensi apalagi ketika yang dihina adalah simbol suci sebuah bangsa.

Aksi di depan KBRI London bukan sekadar lelucon atau konten biasa. Ini adalah tindakan simbolis yang melukai harga diri nasional, dan menuntut respons yang proporsional namun tegas.

Bagi warga Indonesia, momen ini mengingatkan:
Merah Putih bukan sekadar warna ia adalah janji yang harus dijaga, di mana pun kita berada.

Dan bagi siapa pun yang ingin “main-main” dengan simbol itu di London, di Bali, atau di dunia maya harus siap menghadapi kemarahan yang lahir dari cinta tanah air.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget