PPDB DKI Jakarta 2024: Link Pendaftaran, Jadwal Lengkap, dan Cara Cek Hasil Seleksi
- Gadget Viva
Gadget – Dinas Pendidikan (Disdik) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Senin, 10 Juni 2024.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/. Program ini mencakup pendaftaran untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selain itu, Disdik DKI Jakarta juga membuka jalur afirmasi untuk anak yang terdampak Covid-19, penyandang disabilitas, dan keluarga tidak mampu. Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar PPDB DKI Jakarta 2024 serta cara mengecek hasil seleksinya.
Jadwal PPDB DKI Jakarta 2024
Orang tua dan calon siswa perlu memahami jadwal PPDB DKI Jakarta berikut ini agar proses pendaftaran berjalan lancar:
Jenjang SD:
- Jalur Zonasi: 10 Juni - 12 Juni 2024
- Jalur Afirmasi (Anak Penyandang Disabilitas): 10 Juni - 12 Juni 2024
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (PTO) dan Guru/Tenaga Kependidikan (GTK): 10 Juni - 25 Juni 2024
Jenjang SMP:
- Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik: 10 Juni - 12 Juni 2024
- Jalur Afirmasi (Anak Penyandang Disabilitas): 10 Juni - 12 Juni 2024
- Jalur PTO dan GTK: 10 Juni - 25 Juni 2024
Jenjang SMA:
- Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik: 10 Juni - 12 Juni 2024
- Jalur Afirmasi (Anak Penyandang Disabilitas): 10 Juni - 12 Juni 2024
- Jalur PTO dan GTK: 10 Juni - 25 Juni 2024
Jenjang SMK:
- Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik: 10 Juni - 12 Juni 2024
- Jalur Afirmasi (Anak Penyandang Disabilitas): 10 Juni - 12 Juni 2024
- Jalur PTO dan GTK: 10 Juni - 25 Juni 2024
Jenjang PPDB Bersama (SMP, SMA, dan SMK Swasta):
- Tahap pertama: 10 Juni - 12 Juni 2024
- Tahap kedua: 19 - 21 Juni 2024
- Tahap ketiga: 1 - 2 Juli 2024
Syarat Mendaftar PPDB DKI Jakarta 2024
Disdik DKI Jakarta menetapkan beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan calon siswa untuk mendaftar PPDB. Berikut adalah persyaratannya:
- Calon siswa berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat di Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023.
- KK yang diterbitkan setelah 10 Juni 2023 masih bisa digunakan jika perubahan data tanpa perpindahan domisili dan telah diverifikasi oleh Tim Verifikator Satuan Pendidikan.
- Calon siswa tidak terdaftar di satuan pendidikan swasta atau negeri pada jenjang yang dituju.