Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Diincar dan Besar Dendanya!

Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, 14 Pelanggaran Ini Akan Ditindak Tegas!
Sumber :
  • VIVA.co.id / M Ali Wafa

6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur (Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 1 Juta

8. Motor Berbonceng Lebih dari Satu (Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000

9. Mobil Tak Layak Jalan (Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000

10. Motor dan Mobil Tak Ada STNK (Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000

11. Melanggar Marka Jalan (Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000

12. Pakai Rotator dan Sirine Tanpa Peruntukannya (Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000 atau Kurungan 1 Bulan