FTX Tuntut ByBit Rp14,3 Triliun, Klaim Dirugikan Aktivitas Ilegal

FTX Tuntut ByBit Rp14,3 Triliun, Klaim Dirugikan Aktivitas Ilegal
Sumber :
  • VIVA

FTX, perusahaan asal Bahama, menggugat ByBit, perusahaan cryptocurrency asal Singapura. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Singapura pada tanggal 17 Juli 2023.

img_title 7 Hardware Wallet Terbaik untuk Aset Digital Anda di 2025

img_title Kripto 2025: Tiga Prediksi Mengejutkan yang Bisa Mengguncang Pasar!

    Kerugian finansial: Jika FTX memenangkan gugatan, ByBit dapat dipaksa untuk membayar ganti rugi yang besar kepada FTX. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi ByBit.
  • Pembatasan operasional: Jika gugatan ini terbukti, ByBit dapat dikenakan pembatasan operasional oleh regulator. Hal ini dapat mengganggu bisnis ByBit dan membuat perusahaan ini sulit untuk berkembang.
img_title El Salvador Berani Taruh Semua pada Bitcoin, Apakah Bank Sentral Lain Akan Menyusul?