TikTok Shop Mau Hidup Lagi, Tokopedia, Bukalapak hingga Konglomerat Chairul Tanjung Dirayu
- Istimewa
Gadget - TikTok Shop, platform e-commerce yang diluncurkan oleh TikTok pada tahun 2020, sempat mengalami penurunan pengguna yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Namun, platform ini dikabarkan akan kembali bertarung di Indonesia dengan menggandeng sejumlah perusahaan e-commerce besar, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Chairul Tanjung.
Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Teten Masduki, TikTok telah menghubungi Tokopedia, Bukalapak, dan perusahaan e-commerce milik Chairul Tanjung untuk menjalin kerja sama. Namun, Teten mengaku tidak mengetahui isi komunikasi antara TikTok dan ketiga perusahaan tersebut.
Teten juga mengungkapkan keyakinannya bahwa TikTok pasti akan kembali buka di Indonesia, baik membuka platform-nya secara mandiri atau berinvestasi di salah satu e-commerce Tanah Air. Hal ini dikarenakan kondisi pasar digital atau ekonomi digital di Indonesia yang cukup kuat.
Selain itu, Teten juga sempat berencana untuk melakukan pertemuan dengan TikTok Shop, namun pertemuan tersebut belum kunjung terjadi. Teten mengaku masih sibuk pada saat itu, dan TikTok Shop juga belum siap untuk bertemu.
Kerja sama antara TikTok dan perusahaan e-commerce besar di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengguna TikTok Shop dan memberikan pengalaman belanja yang lebih baik bagi pengguna. Namun, masih terlalu dini untuk mengatakan apakah kerja sama ini akan berhasil atau tidak.
Pihak Tiktok Belum Mengajukan Izin
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengungkapkan bahwa TikTok perlu mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk bisa kembali aktif secara legal.
"Sejauh ini, kami belum menerima pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ungkap Rifan pada hari Rabu (22/11/2023).
SIUPMSE menjadi dokumen krusial bagi Penyelenggara PMSE di dalam negeri, yang harus dimiliki oleh semua Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Sementara itu, TikTok tengah mempersiapkan relaunch layanan transaksi elektroniknya. Platform media sosial ini juga tengah dalam tahap pembicaraan dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia guna menjajaki potensi kerja sama.
Terkait hal ini, Rifan menyatakan bahwa pihak Kemendag belum dapat menilai rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, penilaian ini harus mempertimbangkan model bisnis atau jenis proyek yang akan dilakukan.
"Untuk menilai kemungkinan kerja sama, kita perlu melihat secara rinci proses bisnis yang akan dijalankan antara kedua platform tersebut," ungkap Rifan.
Diperlukan Syarat
Teten mengatakan, TikTok Shop dapat kembali beroperasi jika memenuhi tiga syarat, yaitu:
- Terpisah antara media sosial dan e-commerce. Artinya, TikTok Shop harus menjadi platform yang berdiri sendiri, tidak menyatu dengan aplikasi TikTok.
- Mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia. TikTok Shop harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
- Memenuhi standarisasi produk. TikTok Shop harus memastikan bahwa produk-produk yang dijual di platformnya memenuhi standar kualitas yang berlaku di Indonesia.
Syarat-syarat tersebut diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi, khususnya di bidang ekonomi digital. Namun, investasi tersebut harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi pelaku UMKM, industri, dan konsumen.