Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta: Syarat, Cara, dan Daftar Motor Terbaru 2024

Cara Klaim Subsidi Motor Listrik 7 juta dan Daftar Motor yang Bisa di Dapatkan
Sumber :
  • Canva

Pemerintah Indonesia memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.

5 Alasan AIMA Luna Jadi Sepeda Listrik Idaman Anak Muda: Desain Keren, Fitur NFC, dan Harga Terjangkau!

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan harga yang lebih terjangkau.

Subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

7 Motor Listrik Murah Terbaik Tahun 2025: Harga Mulai Rp16 Jutaan!

Namun, sebelum Anda dapat menikmati subsidi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan langkah-langkah pendaftaran yang perlu diikuti.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Subsidi Motor Listrik 2025: Diskon Rp7 Juta, Ini Dia Cara Mendapatkannya!

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Untuk memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pembeli:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Usia Minimal 17 Tahun: Hanya warga negara yang telah memiliki KTP yang bisa mengajukan permohonan subsidi ini.

  2. Memiliki e-KTP: Calon pembeli wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai syarat verifikasi data.

  3. Satu NIK untuk Satu Motor Listrik: Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Langkah-langkah Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Tidak semua orang bisa langsung mendapatkan subsidi ini. Berikut adalah tahapan yang harus Anda ikuti:

  1. Kunjungi Dealer Motor Listrik yang Bekerja Sama dengan Pemerintah: Pastikan dealer tempat Anda membeli motor adalah dealer yang sudah terdaftar dan bekerja sama dalam program subsidi ini.

  2. Verifikasi NIK melalui Sistem SISAPIRa: Dealer akan memeriksa NIK e-KTP Anda melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Sistem ini akan memastikan apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima subsidi.

  3. Jika Lolos Verifikasi, Dapatkan Potongan Harga: Setelah verifikasi berhasil, Anda berhak mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik pilihan Anda.

  4. Proses Administrasi dan Pembayaran: Setelah menentukan motor yang akan dibeli, selesaikan proses administrasi dan lanjutkan dengan pembayaran. Pastikan semua dokumen lengkap untuk memperlancar proses.

  5. Pengiriman Motor ke Alamat Rumah: Setelah semua proses selesai, Anda tinggal menunggu motor listrik dikirim ke alamat rumah Anda. Biasanya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor akan keluar sekitar 2-3 minggu setelah pembelian.

Halaman Selanjutnya
img_title