Dapatkan Diskon Listrik 50% Januari-Februari 2025, Begini Caranya!

Dapatkan Diskon Listrik 50% Januari-Februari 2025, Begini Caranya!
Sumber :
  • pln

GadgetDiskon tarif listrik 50 persen akan diberikan oleh PT PLN (Persero) kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 900-2.200 volt ampere (VA) pada Januari hingga Februari 2025. Kabar baik ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Cara Beli Token Listrik Diskon 50% dengan Mudah: Manfaatkan Sebelum Terlambat!

Airlangga menuturkan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Diskon ini dipastikan akan menyasar hingga 97 persen pelanggan rumah tangga PLN atau sekitar 81,4 juta keluarga di Indonesia.

Mekanisme Pemberian Diskon

Berapa Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen? Ini Jawabannya!

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa program diskon tarif listrik 50 persen ini akan berjalan dengan sistem yang mudah dan transparan. "Kami siap all out mendukung kebijakan ini. Dengan layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan proses registrasi," jelas Darmawan.

Diskon ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Berikut mekanismenya:

Begini Cara Dapat Diskon Token dan Tagihan Listrik, Hemat Tagihan Listrik Hingga 50 Persen!

Pelanggan Prabayar

Diskon akan langsung diperoleh saat pelanggan membeli token listrik di berbagai platform, seperti PLN Mobile, ritel, atau agen setempat.

Pelanggan Pascabayar

Diskon otomatis akan diterapkan saat pelanggan membayar tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.

Dengan mekanisme ini, pelanggan tidak perlu khawatir tentang proses yang rumit. Semua potongan akan langsung tercatat dalam sistem.

Pengecualian Pajak PPN 12 Persen

Menariknya, pelanggan dengan daya 900-2.200 VA tidak hanya mendapat diskon, tetapi juga terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 2025.

Sebaliknya, PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada pelanggan dengan daya listrik 3.500-6.600 VA ke atas. Langkah ini semakin mempertegas perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Tarif Listrik Sebelum Diskon

Sebelum diskon diterapkan, pelanggan dapat menggunakan tarif listrik periode Desember 2024 sebagai acuan. Berikut rincian tarif listrik non-subsidi:

  • Daya 900 VA (Golongan R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA (Golongan R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA (Golongan R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • Sementara untuk daya 3.500 VA ke atas, tarifnya lebih tinggi, yakni Rp 1.699,53 per kWh.
Halaman Selanjutnya
img_title