Harga Emas Antam 12 Februari 2025 Anjlok, Peluang Beli?
- Canva
Pajak Transaksi Emas, Apa yang Perlu Diketahui?
Dalam transaksi emas batangan, pembeli harus memperhitungkan pajak yang dikenakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak dapat lebih rendah, yakni 0,25 persen. Setiap transaksi akan mendapatkan bukti pemotongan PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas (buyback), jika transaksi melebihi Rp 10 juta, pemilik emas akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Antam Per Gram
Berikut daftar harga emas Antam per 12 Februari 2025 berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp 892.000
- 1 gram: Rp 1.684.000
- 2 gram: Rp 3.308.000
- 3 gram: Rp 4.937.000
- 5 gram: Rp 8.195.000
- 10 gram: Rp 16.335.000
- 25 gram: Rp 40.712.000
- 50 gram: Rp 81.345.000
- 100 gram: Rp 162.612.000
- 250 gram: Rp 406.265.000
- 500 gram: Rp 812.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.624.600.000