Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku
Sabtu, 22 Februari 2025 - 04:00 WIB
Sumber :
- Dok. Glints
- 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama
- 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya
Kini, sesuai Pasal 21 PP 6/2025, korban PHK berhak mendapatkan 60% dari gaji bulanan hingga 6 bulan penuh.
3. Perusahaan Bangkrut? JKP Tetap Dibayarkan!
Dalam aturan baru ini, terdapat Pasal 39A, yang menyebutkan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran hingga 6 bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan iuran.
4. Batas Waktu Klaim JKP
Menurut Pasal 40 PP 6/2025, hak atas JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Cara Mengajukan Klaim JKP untuk Korban PHK
Halaman Selanjutnya
JKP adalah jaminan sosial yang memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Untuk mengajukan klaim manfaat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.