Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku

Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku
Sumber :
  • Dok. Glints

  • 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama
  • 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya
Nggak Perlu VPN Lagi! Simontok Browser Untuk Buka Semua Situs yang Diblokir

Kini, sesuai Pasal 21 PP 6/2025, korban PHK berhak mendapatkan 60% dari gaji bulanan hingga 6 bulan penuh.

3. Perusahaan Bangkrut? JKP Tetap Dibayarkan!

Dalam aturan baru ini, terdapat Pasal 39A, yang menyebutkan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran hingga 6 bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan iuran.

4. Batas Waktu Klaim JKP

12 Katak Penghuni Gunung Myuboku!

Menurut Pasal 40 PP 6/2025, hak atas JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Cara Mengajukan Klaim JKP untuk Korban PHK

Halaman Selanjutnya
img_title