Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku

Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku
Sumber :
  • Dok. Glints

  • 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama
  • 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya
Daftar HP Gaming Murah 2025: Bisa Lancar Main PUBG & ML Harga di Bawah 2 Juta!

Kini, sesuai Pasal 21 PP 6/2025, korban PHK berhak mendapatkan 60% dari gaji bulanan hingga 6 bulan penuh.

3. Perusahaan Bangkrut? JKP Tetap Dibayarkan!

Dalam aturan baru ini, terdapat Pasal 39A, yang menyebutkan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran hingga 6 bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan iuran.

4. Batas Waktu Klaim JKP

Rekomendasi Smartphone Kuat & Awet untuk Kurir dan Ojol di Tahun 2025

Menurut Pasal 40 PP 6/2025, hak atas JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Cara Mengajukan Klaim JKP untuk Korban PHK

Halaman Selanjutnya
img_title