Tindak Lanjuti Pengaduan Fintech Ilegal, Ini yang Dilakukan Investree
- Investree
“Lain halnya kalau pelanggan dihubungi langsung oleh oknum yang mengaku sebagai karyawan dari perusahaan fintech tertentu. Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama x,” ujar Adrian.
Bisa lapor ke OJK
Untuk mengurangi risiko kerugian bagi pengguna, Investree secara rutin mengingatkan masyarakat untuk mengakses, login, dan melakukan kegiatan pinjam meminjam hanya di platform Investree melalui www.investree.id dan aplikasi mobile resmi Investree for Lender (Android IOS) agar terhindar dari ancaman platform yang tidak bertanggung jawab.
Namun apabila pelanggan menemukan atau terlanjur mengalami kerugian oleh situs/aplikasi/akun fintech ilegal, seperti yang pernah terjadi di Investree pada kasus ini, pelanggan sangat disarankan untuk melapor ke pihak berwajib termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melakukan beberapa hal di bawah ini:
- Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
- Melaporkan bukti-bukti di atas dengan datang ke Kantor Polisi terdekat untuk membuat laporan.
- Mengirimkan keluhan layanan pinjaman fintech ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau Kontak 157.
Setelah ketiga langkah di atas selesai dilakukan, pelanggan dapat menghubungi fintech lending yang dicatut namanya untuk melaporkan kejadian.