Apple Selesaikan Gugatan Batterygate: Total Rp 7,75 Triliun Ganti Rugi Untuk iPhone Lawas

Apple Ganti Rugi Kasus Gugatan Batterygate
Sumber :
  • Apple

Gadget – Dalam sebuah keputusan yang mengakhiri sengketa panjang, Apple akhirnya mengeluarkan pembayaran ganti rugi kepada pemilik iPhone lawas yang terdampak oleh kasus "batterygate."

Xiaomi Tantang Apple! Hyper Island Disebut Lebih Canggih dari Dynamic Island iPhone

Perusahaan raksasa teknologi ini diakui bersalah karena dengan sengaja memperlambat kinerja ponsel lama tanpa memberikan informasi yang jelas kepada pengguna.

Pembayaran ganti rugi ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan class action yang diajukan oleh para konsumen di Amerika Serikat pada tahun 2017.

PSSI Tekor Rp100 Miliar! Rahasia Biaya Fantastis Pemecatan Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert

Michael Burkardt, salah satu pemilik iPhone yang ikut dalam gugatan ini, mengungkapkan kegembiraannya setelah menerima pembayaran dari Apple. "Menyenangkan sekali bangun di Sabtu pagi, terutama setelah 3,5 tahun menunggu," tulis Burkhardt melalui akun media sosialnya.

Sejumlah pengguna iPhone di AS juga melaporkan menerima dana ganti rugi dari Apple, dengan jumlah sekitar 92,17 dolar AS (sekitar Rp 1,4 juta).

Smartphone Super Tipis iPhone Air Lesu di Pasaran, Ini Penyebabnya!

Pembayaran ini diberikan setelah pengadilan AS memutuskan bahwa Apple sengaja membuat iPhone lawas menjadi lemot seiring dengan penuaan baterai ponsel.

Kasus ini, yang dijuluki "batterygate," telah berlangsung sejak Desember 2017.

Pada awalnya, Apple tidak transparan mengenai alasan memperlambat kinerja iPhone lawas.

Fitur manajemen daya yang diperkenalkan dalam sistem operasi iOS 10.2.1 bertujuan mencegah shutdown yang tidak terduga akibat baterai yang sudah tua.

Namun, Apple tidak memberikan informasi terbuka kepada pengguna mengenai perubahan ini.

Meskipun Apple telah meminta maaf atas kurangnya transparansi dan memberikan opsi penggantian baterai dengan potongan harga, perusahaan ini tetap membantah bahwa mereka dengan sengaja menyesatkan pengguna.

Mereka mengklaim bahwa penyelesaian gugatan class action ini dilakukan untuk menghindari proses pengadilan yang mahal dan merepotkan.

Gugatan class action ini melibatkan sejumlah model iPhone, termasuk iPhone 6, iPhone 6 Plus, iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, dan iPhone SE seri awal.

Pengembang aplikasi pertama kali menyoroti isu ini, menunjukkan bahwa pembaruan iOS 10 telah mempengaruhi kinerja ponsel-pensil tersebut.

Beberapa pengguna merasa dirugikan dan mengklaim bahwa tindakan Apple ini mendorong mereka untuk melakukan upgrade perangkat lebih cepat daripada merawat unit baterai.

Pada tahun 2020, Apple setuju untuk membayar ganti rugi hingga US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,75 triliun sebagai bagian dari penyelesaian kasus.

Halaman Selanjutnya
img_title