Apple Bangun Pabrik Rp16 Triliun di Batam: Berikut Toko Resmi untuk Membeli iPhone di Indonesia

Apple Bangun Pabrik Rp16 Triliun di Batam: Berikut Toko Resmi untuk Membeli iPhone di Indonesia
Sumber :
  • Apple

Gadget – Apple resmi menyepakati investasi senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Namun, pembangunan ini tidak otomatis membuat iPhone 16 bisa dijual secara legal di Indonesia. Hal ini disebabkan Apple masih terkendala regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi.

Dompet Siap? iPad Pro M5 dengan Chip M5 3nm Segera Masuk RI

Mengapa iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia?

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa pembangunan pabrik AirTag di Batam berbeda dengan upaya pemenuhan sertifikasi TKDN. Sertifikasi ini diwajibkan berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, di mana setiap produk elektronik harus memenuhi nilai TKDN tertentu.

Daftar Harga Terbaru iPhone 16 Series di Indonesia untuk Semua Varian.

Apple memilih skema ketiga untuk memenuhi persyaratan TKDN, yaitu investasi dalam pengembangan inovasi di dalam negeri. Sebelumnya, Apple telah membangun tiga Apple Developer Academy di Indonesia, yaitu:

  • Binus BSD, Serpong, Tangerang
  • Universitas Ciputra, Surabaya
  • Infinite Learning, Batam
Daftar Harga Terbaru iPhone 16 Series di Indonesia untuk Semua Varian!

Sejak 2020 hingga 2023, Apple menginvestasikan Rp1,48 triliun untuk proyek ini dan menjanjikan tambahan investasi Rp300 miliar untuk membangun akademi keempat di Bali. Namun, pelanggaran terhadap perjanjian investasi sebelumnya membuat penjualan iPhone 16 hingga saat ini belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah.

Kapan iPhone 16 Bisa Dijual Resmi di Indonesia?

Untuk dapat menjual iPhone 16 secara resmi, Apple perlu memenuhi syarat TKDN minimal 35% sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah bahkan berencana menaikkan ambang batas TKDN menjadi 40%. Apple telah menyerahkan proposal investasi lanjutan kepada Kemenperin, tetapi proses negosiasi diperkirakan membutuhkan waktu hingga 30 hari.

Menurut Setia Diarta, pembangunan pabrik AirTag di Batam belum cukup untuk memenuhi ambang batas TKDN 40%. “Jika Apple membaca regulasi TKDN, mereka seharusnya sudah mengetahui nilai investasi yang dibutuhkan,” ujar Setia.

Jika Apple berhasil memenuhi aturan ini, maka iPhone 16 yang saat ini berstatus ilegal dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Berdasarkan catatan Kemenperin, per November 2024, ada sekitar 11.000 iPhone 16 yang sudah beredar di Indonesia, meskipun masih dalam status perdagangan ilegal.

Toko Resmi untuk Membeli iPhone di Indonesia

Bagi konsumen yang ingin membeli produk Apple secara legal, berikut daftar toko resmi yang bekerja sama dengan Apple di Indonesia:

Halaman Selanjutnya
img_title