Pemerintah Setuju Cabut Larangan iPhone 16, Apple Gelontorkan US$1 Miliar!
- Apple
Gadget – Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia dikabarkan akan segera dicabut setelah pemerintah dan Apple mencapai kesepakatan. Menurut laporan Bloomberg, kedua pihak telah menemukan titik temu terkait aturan yang menghambat peredaran smartphone terbaru Apple di Tanah Air.
Kesepakatan ini disebut-sebut akan segera ditandatangani dalam waktu dekat, membuka peluang bagi iPhone 16 untuk kembali mendapatkan izin edar secara resmi.
Pemerintah dan Apple Capai Kesepakatan
Seorang sumber yang mengetahui negosiasi ini mengungkapkan bahwa Indonesia dan Apple telah menyepakati syarat pencabutan larangan iPhone 16, dan dokumen resmi bisa ditandatangani secepatnya minggu ini.
"Indonesia dan Apple telah mencapai kesepakatan mengenai pencabutan larangan tersebut, dan kesepakatan final bisa segera diteken dalam beberapa hari ke depan," ujar sumber yang dikutip dari Bloomberg, Selasa (25/2).
Alasan Larangan iPhone 16 di Indonesia
Larangan penjualan iPhone 16 pertama kali diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak Oktober 2024. Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%, yang menjadi ketentuan wajib bagi perangkat elektronik yang beredar di Indonesia.