Resmi! iPhone 16 Dapat Sertifikasi, Segera Dijual di Indonesia Setelah Urus IMEI
Selasa, 18 Maret 2025 - 07:30 WIB
Sumber :
- Apple
Apple Tinggal Urus IMEI Sebelum Jualan
Baca Juga :
Update iPhone Turun Harga di Akhir April 2025: Mulai dari iPhone 11 hingga iPhone 16 Pro Max
Setelah mengantongi sertifikasi postel, Apple kini wajib melanjutkan proses registrasi IMEI ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelum mulai menjual iPhone 16 secara resmi.
"Mereka harus kembali ke Menperin untuk pengurusan IMEInya," lanjut Wayan.
Baca Juga :
Baru Rilis iPhone 16 Pro Max Turun Harga 13%! Inilah 8 Keunggulan Canggih yang Bikin Layak Dimiliki”
Sebagai informasi, IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah identitas unik ponsel yang wajib terdaftar agar bisa digunakan secara legal di Indonesia.
Sudah Kantongi Sertifikat TKDN 40%
Sebelum mengurus sertifikasi postel, iPhone 16 series sudah lebih dulu mendapatkan Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.
Angka TKDN ini bahkan melebihi ketentuan minimal 35% yang diatur dalam Permenperin No 29/2017 tentang komponen dalam negeri untuk produk smartphone, komputer genggam, dan tablet.
Halaman Selanjutnya
Dengan TKDN dan sertifikasi postel yang sudah beres, hanya IMEI yang menjadi langkah terakhir agar iPhone 16 bisa mulai dijual secara resmi.