Heboh! Indonesia Akan Terbitkan Dua Perpres AI untuk Jamin Keamanan dan Kemandirian Bangsa
- CBN
Gadget – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan dua peraturan presiden (perpres) terkait penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan (AI). Kedua perpres ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai pemanfaatan AI secara aman serta mendorong kemandirian bangsa dalam menghasilkan teknologi berbasis AI.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menjelaskan bahwa kedua perpres ini saat ini sedang dalam proses finalisasi oleh kementerian terkait. "Sudah finalisasi ya, kita sudah mendiskusikan dengan sejumlah stakeholder dan saat ini sedang disusun untuk menuju ke Peraturan Presiden," ujar Nezar usai menghadiri workshop pemanfaatan AI untuk jurnalistik di Jakarta, Kamis (24/9/2025).
Isi dari Dua Perpres AI
1. Perpres Peta Jalan AI Nasional
Perpres pertama yang akan diterbitkan adalah peta jalan AI nasional. Dokumen ini berupa Buku Putih yang merinci langkah-langkah strategis pemanfaatan dan pengembangan AI di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pengguna (user) teknologi AI tetapi juga menjadi pelaku utama dalam mengembangkan program-program AI sendiri.
"Lewat peta jalan diharapkan Indonesia jangan hanya sebagai user, tapi juga deployer sekaligus developer. Bisa memastikan kemandirian AI yang dihasilkan anak bangsa," tambah Nezar.
Peta jalan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat transformasi digital di Tanah Air.
2. Perpres Panduan Keamanan dan Keselamatan AI
Perpres kedua fokus pada panduan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan serta pengembangan AI. Aturan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan teknologi AI, baik dari sisi privasi data maupun dampak sosial-ekonomi.
"Kita ingin memastikan bahwa penggunaan AI di Indonesia dilakukan dengan aman dan sesuai norma etika global," ungkap Nezar. Perpres ini juga akan menetapkan standar pengawasan dan pengujian untuk setiap aplikasi atau sistem AI yang dikembangkan di Indonesia.
Target Harmonisasi Hukum Akhir September 2025
Kementerian Komdigi menargetkan kedua rancangan perpres ini sudah bisa masuk tahap harmonisasi hukum pada akhir September 2025. Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa kedua aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada.