Kemkomdigi Panggil Meta: Klarifikasi Isu Keamanan Data Instagram
- Istimewa
Analisis Implikasi Regulasi dan Pengawasan
Pemanggilan terhadap Meta menunjukkan wewenang penuh Kemkomdigi. Wewenang ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Meta termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib diawasi.
Pemerintah berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat. Pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh sistem elektronik di Indonesia berfungsi dengan aman. Tindakan pemanggilan Meta ini adalah bagian dari komitmen negara. Komitmen tersebut bertujuan melindungi data pribadi publik dan menjaga keamanan ruang digital nasional.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Pengguna juga diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pengguna media sosial wajib proaktif menjaga keamanan akun digital pribadi. Selalu tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman keamanan digital.