Aturan Baru Kartu Seluler: Batas 3 Nomor HP Wajib Registrasi Biometrik

Aturan Baru Kartu Seluler: Batas 3 Nomor HP Wajib Registrasi Biometrik
Sumber :
  • Istimewa

ViewSonic Rilis ViewBoard Android 16, Standar Baru Panel Pendidikan 4K
  • Setiap pelanggan kini hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor HP prabayar per operator seluler.
  • Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menggunakan data biometrik pengenalan wajah.
  • Kartu perdana harus diedarkan dalam status tidak aktif, menunggu validasi registrasi biometrik.
  • Masyarakat diberikan hak penuh untuk mengecek dan memblokir nomor yang terdaftar tanpa izin NIK mereka.

Strategi BaaS Polytron G3+: Jaminan Baterai Seumur Hidup

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan baru yang sangat signifikan untuk industri telekomunikasi seluler. Pemerintah resmi membatasi kepemilikan nomor HP maksimal hanya tiga kartu per operator bagi setiap identitas pelanggan. Aturan baru ini sekaligus mewajibkan sistem registrasi biometrik untuk aktivasi kartu.

Ketentuan mendasar tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan langkah tegas ini menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.

Siri Baru Apple Resmi Meluncur Februari 2026: Pakai Gemini?

Meutya menekankan bahwa pembatasan jumlah dan kewajiban biometrik ini adalah langkah konkret pemerintah. Mereka berupaya keras membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Batasan Maksimal dan Kewajiban Registrasi Biometrik yang Akurat

Pemerintah secara eksplisit mengatur bahwa satu identitas pelanggan, yang diwakili oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK), hanya boleh memiliki paling banyak tiga nomor prabayar. Pembatasan ini berlaku untuk masing-masing penyelenggara layanan seluler.

Lebih lanjut, regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara layanan melakukan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik. Registrasi pelanggan harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab.

Standar Identitas untuk WNI dan Pelanggan di Bawah Umur

Penerapan teknologi biometrik pengenalan wajah menjadi kunci utama. Hal ini untuk memastikan identitas pelanggan yang mendaftar benar-benar sah dan berhak.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi wajib menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Komdigi juga mengatur pendaftaran pelanggan di bawah usia 17 tahun. Proses registrasi mereka akan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pengawasan Publik dan Protokol Keamanan Data

Pemerintah menetapkan kewajiban agar kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi penuh. Kebijakan ini bertujuan strategis mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas NIK mereka.

Mekanisme Pengendalian Nomor dan Tindak Pidana

Masyarakat memiliki hak penuh untuk meminta pemblokiran. Hal ini sangat penting apabila mereka menemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan. Misalnya, jika digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Implementasi Aturan dan Ancaman Sanksi

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara. Kewajiban ini mencakup penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan ( fraud prevention).

Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang khusus. Ini berlaku bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Mereka wajib beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Sanksi ini berlaku jika mereka melanggar ketentuan registrasi biometrik dan pembatasan kepemilikan nomor. Pembatasan ini mempertegas peran penting kepemilikan nomor yang bertanggung jawab.